Pemkab Dorong Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

  • Bagikan
JAMINAN KETENAGAKERJAAN : Pj Sekab Kolaka, Muhammad Bakri (kiri, depan) saat memimpin rapat kerja sama operasional bersama, terkait implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)
JAMINAN KETENAGAKERJAAN : Pj Sekab Kolaka, Muhammad Bakri (kiri, depan) saat memimpin rapat kerja sama operasional bersama, terkait implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Presiden Republik Indonesia menginstruksikan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksimal. Merespon instruksi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar rapat kerja sama operasional bersama terkait implementasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 itu, Rabu (8/11).

Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, Muhammad Bakri, menjelaskan, instruksi presiden itu tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhnya kebutuhan dasar layak bagi setiap peserta dan keluarganya.

“Kita semua diminta untuk mengambil langkah- langkah, supaya seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan, termasuk pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara merupakan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya. Dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kolaka itu, Bakri mengatakan perlu adanya sinergi agar program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung.

“Program ini untuk memberikan perlindungan sosial kepada saudara- saudara kita, pekerja rentan atau miskin yang belum tersentuh, utamanya yang bekerja pada instansi pemerintahan, petugas Pemilu dan Pilkada serta petani atau pekerja,” ujar Bakri. (c/fad)

  • Bagikan