KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Konawe Selatan (Konsel), salah satu konsen pemerintah adalah pemenuhan layanan kesehatan yang baik ke masyarakat. Realisasinya, baru-baru ini 10 Puskesmas di Konsel mendapat surat penetapan penerapan pola penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Itu menambah jumlah Puskesmas yang menerapkan sistem tersebut. Sebab pada tahun 2022 lalu sudah ada lima Puskesmas yang menerapkan BLUD. Yakni Puskesmas Konda, Motaha, Puunggaluku, Tinanggea dan Puskesmas Ranomeeto.
Kemudian tahun 2023 ini sebanyak 10 Puskesmas menyusul menerima surat penetapan penerapan PPK BLUD, diserahkan langsung Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga didampingi Sekretaris Kabupaten, Hj. St. Chadidjah, Kadinkes, dr. Boni Lambang Pramana, serta turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan para Kepala UPTD.
10 sentra kesehatan masyarakat yang baru menerima penetapan pengelolaan PPK BLUD itu adalah Puskesmas Andoolo Utama, Atari Jaya, Kolono, Lameuru, Landono, Moramo, Mowila, Palangga, Pamandati dan Puskesmas Wolasi. Sehingga secara akumulasi, sudah 15 Puskesmas di Konsel yang menerapkan pola BLUD. Surunuddin menegaskan, Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Olehnya itu ia berharap dengan naiknya status menjadi BLUD, pelayanan kesehatan di Puskesmas harus lebih dimaksimalkan. Terlebih jika sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar diperlukan dalam akreditasi.
“Atas capaian ini, saya selaku Bupati Konawe Selatan mengapresiasi dan memberi selamat kepada Puskesmas-puskesmas yang telah dinyatakan menjadi BLUD. Tentu dengan naik status, dituntut untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sebab telah mandiri,” ungkapnya, kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr. Boni Lambang Pramana, M.Kes., menjelaskan, dengan penerapan BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD yang dibentuk untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
“Perlu diketahui PPK BLUD memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Tujuan utamanya meningkatan pelayanan ke masyarakat guna memajukan kesejahteraan umum sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,” terangnya. (c/ndi)