--APBD Rp 104,5 Miliar untuk Pilkada
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) komitmen menyukseskan pemilu 2024. APBD Rp 104,5 miliar dihibahkan untuk membiayai Pilkada Konawe. Nilai itu, sudah disepakati dan dituangkan lewat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah diteken, Kamis (2/11) oleh Penjabat (Pj) Bupati Harmin Ramba bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dalam NPHD pilkada Konawe yang telah diteken tersebut, KPU Konawe mendapat alokasi hibah sebesar Rp 68,3 M. Bawaslu Konawe diporsikan senilai Rp 24,9 M. Adapun duit hibah untuk TNI-Polri selaku pihak pengamanan, kendati NPHDnya belum diteken, Pemkab sudah menyepakati dana hibah yang bakal diporsikan. Pemkab menyiapkan Rp 11,3 M duit hibah pilkada untuk pihak pengamanan.
Anggaran hibah itu bakal terdistribusi ke Polres Konawe senilai Rp 7,8 M, Kodim 1417/Kendari diporsikan senilai Rp 2,4 M, serta Polresta Kendari senilai Rp 1,1 M. Polresta Kendari turut mendapat duit hibah pilkada Konawe, lantaran dua kecamatan di Konawe, yakni Soropia dan Lalonggasumeeto masuk kedalam wilayah hukum (wilkum) Polresta Kendari. Sehingga jika ditotal, dana hibah pilkada yang disiapkan Pemkab Konawe menPilkadacapai Rp 104,5 M.
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, penandatanganan NPHD menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan pilkada. Ia menyebut, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dua minggu pasca NPHD diteken, dana hibah pilkada tersebut harus segera dicairkan.
“Yang dicairkan di APBD-Perubahan itu, dana hibah pilkada sebesar 40 persen. Namun demikian, penatausahaan keuangan itu ada prosesnya. Kita menunggu dulu saat ini APBD Perubahan 2023 masih dikoreksi. Mudah-mudahan bisa secepatnya karena NPHD juga sudah kita tandatangani,” ujarnya, Kamis (2/11).
Harmin Ramba menuturkan, nominal duit hibah pilkada sudah melalui tahap review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Inspektorat, maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Konawe.
“Untuk porsi 60 persen dana hibah pilkada yang termuat dalam NPHD, kita anggarkan di APBD Konawe tahun 2024. Sesuai ketentuan, paling lambat lima bulan sebelum proses pemungutan suara pilkada (harus dicairkan),” beber Kepala Badan Kesbangpol Sultra itu. (adi/adv)