KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara mengembalikan duit negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Oleh penyidik, duit yang diduga dari hasil korupsi itu menjadi barang bukti. Uang itu dikembalikan tersangka inisial TUS selaku Direktur PT. Bela Anoa dan R selaku peminjam perusahaan PT.Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.
“Total uang yang mereka kembalikan sekira Rp500 juta. Uang tersebut telah kami sita sebagai salah satu barang bukti dugaan tindak pidana korupsi,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH kepada Kendari Pos, Rabu (1/11/2023), siang kemarin.
Asintel Ade Hermawan menjelaskan, Rp500 juta tersebut berasal dari sisa anggaran 30 persen uang muka yang sempat dicairkan dari Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Atas dasar itu, penyidik mendalami motif pengembalian uang.
“Mengapa tidak sejak dulu dikembalikan?. Apakah ada unsur kesengajaan atau sebaliknya ? Ini yang masih terus ditelusuri bukti-bukti yang kuat. Tentunya dalam tindak pidana dugaan korupsi tidak ada yang namanya lalai. Pengembalian uang ini tidak serta merta menghapus status tindak pidana dugaan korupsi kedua tersangka, R dan TUS,” jelas Asintel Ade Hermawan.
Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021. Tersangka itu adalah Direktur PT Bela Anoa berinisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. Kedua tersangka langsung ditahan dan dimasukkan dalam sel Rutan Kendari, Jumat (13/10/2023).
Penetapan 2 tersangka itu setelah penyidik memeriksa keterangan 7 orang saksi. Proyek tersebut melekat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. “Uang muka sudah dicairkan, tapi volume pekerjaan hanya sekian persen saja,” ujra Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan ketika itu.
Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik
Penyidik Kejati Sultra terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Penyidik tak hanya berhenti pada penetapan dan penahanan 2 tersangka namun penyidik mengembangkan perkara itu dengan permintaan keterangan saksi-saksi. Salah satunya permintaan keterangan saksi dari Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, Rabu (1/11/2023), kemarin.
Dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II terjadi saat Burhanuddin menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra. Pagu anggaran proyek jembatan itu sekira Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2021.
Pj Bupati Bombana Burhanuddin memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sultra, sekira pukul 09.20 Wita, Rabu kemarin. Didampingi kuasa hukumnya, Munsir SH MH. Pj Bupati Bombana Burhanuddin menyambangi kantor Kejati Sultra mengenakan kameja putih berpadu celana warna hitam.
Sekira pukul 12.30 Wita, Burhanuddin meninggalkan ruangan pemeriksaan, kemudian makan siang. Sekira pukul 13.30 Wita, Pj Bupati Bombana Burhanuddin kembali memasuki ruangan penyidik untuk mengikuti proses permintaan keterangan. Hingga pukul 20.30 Wita, Burhanuddin terlihat keluar dari ruangan penyidik dan didampingi kuasa hukumnya, Munsir.
Pj Bupati Bombana Burhanuddin irit bicara saat ditanya terkait materi atau hasil pemeriksaan dirinya oleh penyidik. “Sudah ya,” ujarnya sembari berlalu, tadi malam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH., MH mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Pj Bupati Bombana Burhanuddin. “Saya belum dapat informasinya. Silakan ke Asintel ya,” kata Dody. (ali/b)