PPPK Diminta Bekerja Maksimal Melayani Publik

  • Bagikan
Sekda Muna, Eddy Uga, saat menyerahkan SK pada PPPK Kanupaten Muna. (DEDEH AYU/KENDARI POS)
Sekda Muna, Eddy Uga, saat menyerahkan SK pada PPPK Kanupaten Muna. (DEDEH AYU/KENDARI POS)

--Saat Diberikan SK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkab Muna terima surat keputusan (SK) penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK tahun 2023. Oleh Sekda Muna

Eddy Uga, mereka diberi SK untuk makin semangat bertugas sebagai pelayan publik. Eddy Uga mengatakan mereka yang menerima SK tersebut merupakan PPPK optimalisasi tenaga teknis atau pengisian jabatan hasil kebijakan Kemenpan-RB. Sebab saat seleksi PPPK tahun 2020 di Muna dari 23 kuota, hanya 10 yang dinyatakan lolos seleksi.

"Jadi mereka ini PPPK yang diisi melalui kebijakan KemenpanRB. Tentu dengan mempertimbangkan nilai saat seleksi," ungkapnya. Dengan ditetapkannya sebagai PPPK ini, ia harap mereka semakin semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan mematuhi seluruh kewajiban, menghindari larangan selama bertugas.

“Harus cepat menyesuaikan diri di lingkup ASN Muna. Serta terus tingkatkan disiplin, pengetahuan dan etos kerja dengan tetap berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku ASN. Serta tidak melalaikan apa yang menjadi kewajiban atau melanggar larangan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Semoga semua bisa bekerja dan bisa beradaptasi degan kondisi kerja ASN di Kabupaten Muna,” kata Eddy Uga.

Ia mengingatkan, setiap ASN bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik. Tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh apapun dan kepentingan siapa pun. Netralitis juga merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan.

“Terkait larangan ASN, salah satunya adalah tidak boleh berpolitik dan tidak mendukung salah satu calon. Bagi yang terbukti, maka nomor identitas pegawainya bisa diblokir langsung oleh pemerintah pusat. Kemudian, bijaklah dalam melakukan media sosial. Ketika sudah masuk lingkup ASN Muna, kita harus menyesuaikan salah satunya yang menjadi larangan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Muna, La ode Muh. Syarullah menjelaskan PPPK yang mendapat SK ini merupakan formasi tahun 2022 khusus tenaga teknis. Adapun formasi teknis di Muna tahun 2022 berjumlah 23 orang, namun yang lulus hanya 10 orang.

“Jadi, dalam perjalanannya, KemenpanRB melakukan optimasiliasi tahun 2022 untuk mencukupi tenaga teknis di lingkup Muna. Hal itu dengan melihat nilai tertinggi tetapi diprioritaskan mereka yang telah masuk sebagai tenaga honorer K2. Sehingga mereka yang diangkat sebagai PPPK tenaga teknis,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version