Kampanye 2 Bulan 13 Hari

  • Bagikan
ILUSTRATOR : FAHRI ASMIN / KENDARI POS
ILUSTRATOR : FAHRI ASMIN / KENDARI POS

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Banyak baliho dan stiker partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) berseliweran. Padahal belum waktunya masa kampanye. Pembenarannya bahwa baliho dan stiker itu hanyalah alat peraga sosialisasi (APS) namun sudah mengarahkan ilustrasi alat coblos pada nomor urut bacaleg. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 2 bulan 13 hari atau 75 hari.

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, pada tahap tersebut, calon peserta pemilu hanya bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. “Selain itu, dapat memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum dan kampanye di media sosial (medsos),” ujarnya kepada Kendari Pos, Rabu (1/11/2023), kemarin.

Selain kampanye tatap muka (langsung) dan pemasangan APK, kata Asril, peserta pemilu melalui KPU juga berkesempatan untuk mempromosikan dirinya melalui pemasangan iklan di media massa cetak, elektronik dan media daring (online). “Sosialisasi di media cetak, elektronik, dan media online hanya boleh dilaksanakan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Asril menegaskan calon peserta pemilu tidak diperkenankan untuk berkampanye pada masa tenang, terhitung mulai 11-13 Februari 2024. “Itu penting dilaksanakan agar semua calon peserta tetap menjaga kondusivitas dan keadilan berdemokrasi,” tegasnya.

Asril meminta seluruh calon peserta Pemilu 2024 agar menaati aturan saat berkampanye pada 28 November 2023. “Taat aturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” tuturnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Kendari itu menjelaskan aturan soal kampanye Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya meminta calon peserta pemilu agar mematuhinya. “Harus patuhi regulasi,” tegasnya lagi.

Senada, Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari meminta calon peserta pemilu agar menaati aturan berkampanye. Sebab saat ini tahapan pemilu masih berkutat pada penuntasan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga para calon diminta untuk tidak membuat gerakan tambahan (“curi start”) kampanye.

Sebagai bentuk pencegahan (“curi start”) kampanye, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Sultra untuk melaksanakan pengawasan termasuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelum waktunya. "Beberapa kabupaten sudah menindaklanjuti hal itu bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Bahari.

Sementara itu, pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si mengingatkan tim kampanye calon pilpres dan pileg agar lebih selektif dalam memilih tema, sasaran, termasuk media yang digunakan saat berkampanye.

Pasalnya, durasi kampanye Pemilu 2024 lebih singkat jika dibandingkan Pemilu 2019. Pada pemilu 2024 kata Najib, kampanye hanya menggunakan waktu 75 hari, sedangkan kampanya pada Pemilu 2019 sekira 204 hari.

“Ini artinya bahwa tim kampanye harus lebih selektif dalam memilih tema, sasaran, serta memilih media, media apa yang digunakan untuk bisa menjangkau lebih banyak sasaran. Karena salah dalam memilih media maka sasaran yang didapatkan akan lebih sedikit,” ujar Dr.Najib Husain kepada Kendari Pos, Rabu (1/11/2023), kemarin.

Akademisi Fisip Universitas Halu Oleo itu menjelaskan durasi kampanye 75 hari pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan. Yakni, dengan waktu yang lebih singkat, mampu mengurangi frekuensi kampanye di luar ruangan. “Jadi kampanye Pemilu 2024 memang fokus untuk menghindari kerumunan massa. Dan saya pikir ini menjadi salah satu cara untuk mencegah potensi terjadinya kerawanan dalam Pemilu. Karena salah satu potensi kerawanan Pemilu yang paling tinggi persentasenya itu pada saat kampanye,” jelas Dr.Najib Husain.

Ia tak menampik jika berbicara waktu (kampanye 75 hari) memang kurang efektif bagi tim kampanye karena kesulitan menjangkau daerah untuk menyosialisasikan calon peserta Pemilu. “Misalnya pada Pilpres, tim kampanye harus menjangkau seluruh provinsi. Begitu pula di Sultra, tim harus menjangkau seluruh kabupaten dan kota. Dengan waktu 75 hari itu saya pikir waktunya sangat singkat,” ungkap Dr.Najib Husain.

Namun dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, lanjut Dr.Najib Husain, kampanye dengan waktu singkat (75 hari ) itu bisa diatasi karena pemilih dalam pemilu 2024 didominasi kaum pemilih milenial. (agb/b)

MERAIH SIMPATI PEMILIH

Dasar Hukum
Aturan Kampanye Pemilu 2004 diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023

75 Hari
-Banyak baliho dan stiker parpol dan bacaleg berseliweran
-Padahal belum waktunya masa kampanye
-Pembenarannya, baliho dan stiker itu hanyalah alat peraga sosialisasi (APS)
-Tapi kontennya mengarahkan ilustrasi alat coblos pada nomor urut bacaleg
-Masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024
-Kampanye berlangsung selama 2 bulan 13 hari atau 75 hari

Pengamat
-Pengamat politik Sultra punya pandangan terkait masa dan konten kampanye
-Pengamat ingatkan tim pemenangan agar selektif memilih tema, sasaran, dan media yang digunakan berkampanye
-Sebab, durasi kampanye Pemilu 2024 lebih singkat hanya 75 hari
-Berbeda durasi kampanye Pemilu 2019, sekira 204 hari
-Kampanye 75 hari kurang efektif bagi tim kampanye
-Tim kampanye sulit menjangkau wilayah-wilayah di daerah
-Kesulitan itu dapat diatasi dengan perkembangan teknologi informasi

Kelebihan Kampanye Singkat
-Durasi kampanye 75 hari pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan
-Yakni, mengurangi frekuensi kampanye di luar ruangan
-Menghindari kerumunan massa
-Selain itu, mencegah potensi terjadinya kerawanan dalam Pemilu
-Karena salah satu potensi kerawanan Pemilu pada saat kampanye

Teknis Kampanye
-Pada masa kampanye, peserta Pemilu terikat aturan
-Teknis kampanye berupa :
1.Pertemuan terbatas
2.Pertemuan tatap muka
3.Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4.Memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum
5.Kampanye di media sosial (medsos)

Kampanye Di Media Massa
-Peserta pemilu melalui KPU dapat mempromosikan dirinya melalui media massa
-Kampanye itu melalui pemasangan iklan di media massa
-Media massa itu seperti media cetak,elektronik dan media daring (online)
-Sosialisasi di media cetak, elektronik, dan media online mulai 21 Januari-10 Februari 2024

Masa Tenang
-Ada larangan kampanye bagi peserta Pemilu 2024
-Larangan itu berlaku pada 11-13 Februari 2024
-Sebab pada tanggal itu sudah masuk masa tenang
-Larangan kampanye pada masa tenang penting dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas dan keadilan berdemokrasi

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version