--Besok Ditetapkan DCT DPR RI, Ahmad Safei Turun Takhta Hari Ini
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa jabatan Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka di periode kedua baru akan berakhir pada 15 Januari 2024. Namun ia memilih mundur sebelum waktunya tiba karena bertarung di kancah Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI. Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin pun “naik kelas” sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Muhammad Jayadin menjabat Plt Bupati Kolaka mulai 3 November 2023 bersamaan penetapan Ahmad Safei dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI.
“Menunjuk saudara Muhammad Jayadin, Wakil Bupati Kolaka untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kolaka,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kolaka, Muhammad Jufri mengutip diktum kedua SK Mendagri yang merestui pemunduran diri Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka.
Muhammad Jufri menjelaskan SK Mendagri bernomor 100.2.1.3-4096 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Kolaka itu memuat 3 diktum penting.
Pertama, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ahmad Safei dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kedua, menunjuk Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kolaka.
“Petikan SK Mendagri tersebut akan diserahkan besok (hari ini, red) di Kota Kendari. Jadi, 3 November 2023 Pak Jayadin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka,” ungkap Muhammad Jufri saat ditemui Kendari Pos, Rabu (1/11/2023), kemarin.
Mantan Camat Latambaga menjelaskan tak ada pelantikan Plt Bupati Kolaka. “Plt Bupati tidak dilantik. Hanya penyerahan SK Mendagri saja di Kendari. Adapun Pak Jayadin akan menjadi Plt Bupati Kolaka sampai 31 Desember 2023. Karena sesuai aturan, hasil pilkada tahun 2018 itu semua berakhir di tahun 2023. Jadi, tahun baru 2024 nanti sudah ada Penjabat (Pj) Bupati Kolaka,” jelasnya.
Diktum ketiga SK Mendagri menyebut, pemberhentian Bupati Kolaka sebagaimana dimaksud pada diktum satu karena yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPR RI.
Muhammad Jufri menambahkan, SK Mendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan caleg dalam DCT Pemilu 2024. Sehingga Ahmad Safei mundur sebagai Bupati Kolaka sebelum penetapan DCT.
Terpisah, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi membenarkan SK Mendagri tentang penetapan Plt Bupati Kolaka, namun penyerahan SK baru akan dilakukan Pj Gubernur Sultra pada 3 November, besok.
Menurut Muliadi, dalam konsideran petikan SK disebutkan berlakunya SK penetapan Plt Bupati Kolaka pada saat penetapan DCT yakni 3 November 2023. Rujukannya adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pemilu.
“Berarti masa jabatan Bupati Kolaka Ahmad Safei sampai 3 November 2023. Sehingga Pj Gubernur belum bisa menyerahkan (SK penetapan) sebelum tiba waktunya. SK baru akan diserahkan pada 3 November,” ujar Muliadi kepada Kendari Pos, Rabu (1/11/2023), kemarin.
Untuk diketahui, 3 November besok adalah penetapan Ahmad Safei dalam DCT DPR RI pada Pemilu 2024. Nah, hari ini Ahmad Safei turun takhta sebagai Bupati Kolaka. Regulasi mengatur, kepala daerah yang bertarung di kancah Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, harus mundur.
Pemunduran diri Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka sebelum penetapan DCT tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Aturan itu menggariskan, kepala daerah yang maju di Pemilu, mesti mengundurkan diri dan tidak dapat dicabut kembali.
PP Nomor 32 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Sedangkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kab/kota. (fad/rah/b)