KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menyelidiki kasus dugaan korupsi izin penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Tim penyidik memeriksa 2 pimpinan PT GKP, salah satunya menjabat sebagai Direktur.
Kasintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, terkait dugaan korupsi izin pertambangan PT GKP di Wawonii Konkep, masih tahap penyelidikan. “Dua orang saksi sudah kami periksa,” kata Ade Hermawan kemarin.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra Dody, mengatakan salah satu yang diperiksa yakni Direktur PT GKP. Totalnya dua orang. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi izin pertambangan ilegal PT GKP.
“Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua pimpinan PT GKP tersebut. Namun masih dalam dipertimbangkan tim penyidik,” kata Dody,.
Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Kejati Sultra belum melakukan permintaan audit untuk menghitung dugaan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Kita menunggu saja seperti apa hasil penyelidikan olej tim penyidik,” tandas Dody,.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GKP diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dengan IPPKH kadaluarsa. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah. (b/ali)