KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Prof. Dr. Andi Bahrun, M.Sc., Agric membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus merah maron itu.
Prof. Andi Bahrun mengatakan Satgas yang dibentuk terdiri dari ketua PPKS, sekretaris, dan anggota.
“Ketua Satgas Dr. Hijriani, SH.,MH., Dr. Kasmawati, S.Pd, M.Pd, sekretaris dan Siswanto Azis, Muh.Abri Ardan dan Alwanda Dwi Puspitasari masing- masing anggota,” ujar Prof Andi Bahrun.
Mantan Ketua Universitas Terbuka Kendari ini, menjelaskan bahwa Satgas PPKS dibentuk guna meminimalisir kekerasan seksual di lingkungan kampus, mengingat hal tersebut sering terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, meskipun hingga saat ini, di Unsultra sendiri belum ada laporan kejadian kekerasan seksual tersebut.
"Saya kira pembentukan satgas ini sangat penting dalam satuan pendidikan, yang mana menjadi pekerjaan atau PR kita ke depan, kalau kita berbicara Unsultra sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengidentifikasikan bahwa ada kejadian seperti itu," terangnya.
Ia juga menuturkan, bahwa selaku pimpinan Unsultra dirinya akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Perguruan tinggi adalah sebuah institusi yang berkewajiban untuk membentuk dan menciptakan orang-orang hebat. Untuk kami di Unsultra membentuk satgas kekerasan seksual yang berguna untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Olehnya itu, ia berharap Satgas yang dibentuk dapat menjadi corong bagi mahasiswa maupun dosen yang mungkin mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PPKS yang sudah dibentuk tersebut.
Diketahui, Satgas PPKS Unsultra memiliki beberapa tugas diantaranya membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Kemudian, satgas PPKS bertugas mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, satgas PPKS Unsultra bertanggung jawab penuh dalam hal melaporkan tindak kekerasan seksual.
“Untuk diketahui dasar pembentukan satgas merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021,” pungkasnya. (win/b)