KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dalam pusaran polemik. Bukan hanya soal aktivitas pertambangannya yang mendekati permukiman warga yang menjadi sorotan. Rupanya, PT.WIN juga abai terhadap kewajibannya kepada negara.
Perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel itu diduga menunggak pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022. Dugaan tunggakan pajak itu kini dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH mengaku telah menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas PT. WIN dan persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. “Kami telah menerima aduan, salah satunya soal pajak dan PNBP, yang katanya ada tunggakan pajak. Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) soal itu,” ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.
Asintel Ade Hermawan, menjelaskan bukan saja soal tunggakan pajak yang dilaporkan, namun ada juga persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan karyawan. “Hanya saja, untuk masalah BPJS Keteneagkerjaan itu bukan wewenang kami, tetapi harus dikembalikan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT.WIN Kasman saat dikonfirmasi terkait adanya aduan masyarakat di Kejati Sultra belum bisa memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. (kam/c)