DCT Diumumkan 4 November

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejak 4 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sultra. Penetapan DCT itu tersisa 4 hari lagi. Dalam masa 4 hari ini, partai politik (parpol) masih diberi peluang mengganti bacalegnya. KPU Sultra akan mengumumkan penetapan DCT pada 4 November 2023.

Ketua KPU Sultra Asril, mengatakan jelang penetapan DCT, komposisi bacaleg masih berpeluang berganti. Perubahan komposisi bacaleg bisa terjadi atas permintaan bacaleg itu sendiri, permintaan parpol, atau terbukti masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski peluang (perubahan komposisi) bacaleg itu ada, Asril enggan menyebutkan. "Yang jelas DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan akan diumumkan di media massa pada 4 November 2023," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Asril mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pencermatan terhadap masukan dari masyarakat. Hasilnya, ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Di sini ada indikasi ketidakjujuran terkait statusnya. Ketika masuk tahap tanggapan dan masukan masyarakat itu juga tidak disampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang bekerja di BUMD, nanti masa itu (pencermatan masukan masyarakat) selesai baru ketahuan, itu pun masukan dari Bawaslu," ungkap Asril.

Atas masukan dari Bawaslu, tidak ada satupun diktum untuk menyelamatkan yang bersangkutan. "Kami TMS kan, parpol harus menerima tidak bisa mengganti. Yang bersangkutan bisa masuk kembali atas permintaan partai sebelum penetapan DCT. Itupun harus mengganti satu calon yang MS (memenuhi syarat), karena parpol tidak bisa menambah," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin mengungkapkan, dalam masa pencermatan DCT, pihaknya telah menerima beberapa masukan (perbaikan) dari parpol. Hazamuddin enggan menyebut jumlah parpol yang melaporkan perbaikan administrasi bacaleg.

Meski begitu, informasi awal yang diterimanya bahwa laporan yang masuk didominasi adanya perubahan dan penggantian bacaleg. "Belum bisa kami umumkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai jadwal penetapan DCT akan dilaksanakan pada 4 November 2023. Pada saat itu, pihaknya meminta seluruh elemen terkait untuk menghormati ketetapan KPU terkait caleg yang akan bertarung pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan penggantian bacaleg berpotensi terjadi karena beberapa faktor seperti caleg yang belum mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri.

Selanjutnya, penggantian bacaleg juga didasarkan atas keinginan caleg yang ingin pindah parpol termasuk adanya masukan dari masyarakat terkait caleg yang diusung parpol.

"Di sinilah peran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Walaupun tugas dari penyelenggara Pemilu yakni memastikan Pemilu berjalan aman dan lancar dan sesuai prosedur akan tetapi misalnya setelah diklarifikasi caleg tersebut masih menjabat (ASN dan Anggota TNI/Polri) dan tidak mengundurkan diri itu bisa dicoret," kata Dr.Najib Husain.

Akademisi Fisip Universitas Halu Oleo itu berharap, verifikasi bacaleg selain menjadi tanggung jawab KPU, parpol juga diminta agar betul-betul mendampingi caleg-nya terutama dalam memastikan kesiapan menghadapi Pemilu terutama soal status tidak yang terikat sebagai ASN dan Anggota TNI/Polri serta kelengkapan administrasi lainnya.

"Hanya kan selama ini persoalannya verifikasi secara internal (parpol) tidak berjalan dengan bagus. Maka kemudian penyelenggara pemilu harus bekerja keras lagi untuk melaksanakan verifikasi,“ pungkas Dr.Najib Husain.

Sekedar informasi, jumlah DCS bacaleg DPRD Provinsi Sultra pada Pileg 2024 berjumlah sebanyak 693 orang. Ratusan bacaleg itu berasal dari 18 parpol. (ags/b).

MENUJU PENETAPAN DC

4 HARI LAGI
-Sejak 4 Oktober 2023, KPU Sultra menyusun DCT bacaleg DPRD Sultra
-Penetapan DCT itu tersisa 4 hari lagi
-Dalam masa 4 hari ini, parpol masih diberi peluang mengganti bacalegnya
-KPU Sultra akan mengumumkan penetapan DCT pada 4 November 2023
-Jumlah DCS bacaleg DPRD Provinsi Sultra berjumlah 693 orang
-Ratusan bacaleg itu berasal dari 18 parpol

MASIH BISA GANTI BACALEG
-Jelang penetapan DCT, komposisi bacaleg masih berpeluang berganti
-Perubahan komposisi bacaleg bisa terjadi atas permintaan bacaleg sendiri
-Bisa pula atas permintaan parpol, atau terbukti masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri dan ASN
-DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023
-DCT akan diumumkan di media massa pada 4 November 2023

ADA BACALEG TMS
-KPU melaksanakan pencermatan terhadap masukan dari masyarakat
-Hasilnya, ada bacaleg yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
-Status bacaleg TMS itu menjadi indikasi ketidakjujuran terkait statusnya
-Bacaleg TMS itu adalah seseorang yang bekerja di BUMD
-Kasus itu atas masukan dari Bawaslu Sultra

PENGAMAT
-Pengamat politik menilai penggantian bacaleg berpotensi terjadi
-Salah satu faktor penyebabnya, bacaleg belum mundur dari ASN, TNI/Polri
-Penggantian bacaleg juga didasarkan atas keinginan caleg ingin pindah parpol
-Termasuk adanya masukan dari masyarakat terkait caleg yang diusung parpol

PERAN PENYELENGGARA
-Tahap verifikasi pengajuan calon legislatif, memang tanggung jawab KPU
-Namun parpol juga diharapkan mendampingi calegnya
-Terutama soal status tidak yang terikat sebagai ASN, TNI dan Polri
-Termasuk pendampingan terkait kelengkapan administrasi lainnya
-Pengamat menilai, verifikasi internal (parpol) tidak berjalan bagus
-Penyelenggara pemilu harus bekerja keras lagi untuk memverifikasi

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version