3 Kepala Daerah Kena Sindir Mendagri

  • Bagikan
Mendagri Tito Karnavian (tengah) didampingi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (4 kanan) dan Anggota Komisi II DPR RI, Hugua (4 dari kiri) bersama bupati/wali kota se-Sultra dalam rapat koordinasi di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023), kemarin. (KAHARMIN RAFIN / BIRO ADPIM PEMPROV SULTRAKAHARMIN SULTRA)
Mendagri Tito Karnavian (tengah) didampingi Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (4 kanan) dan Anggota Komisi II DPR RI, Hugua (4 dari kiri) bersama bupati/wali kota se-Sultra dalam rapat koordinasi di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023), kemarin. (KAHARMIN RAFIN / BIRO ADPIM PEMPROV SULTRAKAHARMIN SULTRA)

--Lamban Sepakati dan Teken Dana Hibah Pilkada 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditanggung pemerintah daerah dalam APBD 2023 dan 2024. Rupanya masih ada 3 kepala daerah yang sama sekali belum menyepakati dan belum menandatangani anggaran hibah Pilkada dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 3 kepala daerah itu adalah Wali Kota Baubau, Pj Bupati Buton Tengah dan Bupati Buton Utara.
Mereka pun kena sindir Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Tak hanya itu, 8 kepala daerah lainnya yang telah menyepakati besaran dana hibah Pilkada kena sorotan Mendagri. Sebab, mereka belum menandatangani NPHD. 8 daerah itu adalah Pemda Kolaka Utara, Konawe, Buton Selatan, dan Buton. Selain itu Pemda Konawe Kepulauan, Muna Barat, Wakatobi dan Konawe Selatan.

"Khusus dana Pilkada langsung dari APBD. Karena itu, sejak Januari 2022 saya sudah mengeluarkan surat edaran, agar dimasukkan siklus anggaran untuk perencanaan. Kan ada siklus anggaran perencanaan, ada pagu indikatif, pagu definitif setelah itu alokasi," ujarnya dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023), kemarin.

Dana hibah akan dicairkan dalam 2 tahap. Tahap pertama sekira 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Lalu, tahap kedua dicairkan 60 persen pada triwulan pertama tahun 2024. "Ini sudah saya ingatkan agar 40 persen dianggarkan tahun 2023. Sisanya pada tahun 2024," tegas Mendagri Tito Karnavian.

Mantan Kapolri itu mengapresiasi 6 kepala daerah telah menandatangani NPHD, yakni Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Utara dan Muna. "Baru 6 daerah yang sudah melaksanakan NPHD. Saya terima kasih yang sudah sepakat dalam hal NPHD," kata Menteri Tito.

Tito menjelaskan dana hibah Pilkada 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Bahkan sudah terbit Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Asril menjelaskan terdapat 8 daerah di Sultra yang sudah menyepakati besaran anggaran hibah. Namun masih menunggu waktu penandatanganan NPHD.

"Sudah ada berita acaranya. Bahkan KPU sudah sepakat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang angka yang ditetapkan. Saat ini tinggal dari pemda (kabupaten/kota) menentukan waktu. Kapan akan dilaksanakan penandatanganan NPHD," ujar Asril dalam rapat koordinasi kepala daerah se-Sultra, kemarin.

Asril mengakui 3 pemda belum menyepakati dana hibah Pilkada ke KPU yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara. Khusus Kota Baubau, Asril mengaku, mereka masih mempersoalkan tentang angka 40 persen yang akan di transfer pada tahap pertama.

"Untuk Kota Baubau kita sudah sepakat angka, namun untuk proses transfer awal, mereka belum sahuti. Sementara angka 40 persen dan 60 persen ini harus dimuat pada NPHD, karena termasuk satu pasal," jelas Asril.

Yang pasti, kata Asril, KPU Sultra berkiblat kepada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023. Lantaran adanya persoalan itu, Asril meminta Mendagri untuk menegaskan kepada 3 pemda daerah (Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara).

Menurut Asril, idealnya penandatanganan NPHD harus dilaksanakan dan menyelesaikan pembahasan hingga 10 November 2023. Hal ini telah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 41 perubahan dari Permendagri Nomor 54, termasuk SE Mendagri yang telah menegaskan hal tersebut.

"Karena tahapan Pilkada selama 12 bulan, kalau kita tarik kebelakang karena hasil RDP antara Komisi II dan penyelenggara 27 November 2024. Tentu pelaksanaan untuk tahapan Pilkada dimulai 27 November 2023," ungkap Asril.

Atas dasar itu, KPU Sultra terus menggenjot NPHD pada 17 kabupaten kota, melalui komunikasi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.Sebab risikonya bagi daerah yang belum mendapatkan kata kesepakatan KPU dengan TAPD tentang anggaran Pilkada, maka itu tidak akan diregistrasi APBDnya oleh Kemendagri.

"Hal itu tertuang dalam nomor 2 poin b SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023. Sehingga kami minta pemda segera mendapat kata kesepakatan dengan KPU kabupaten kota, sebab ini (Pilkada serentak) adalah agenda nasional yang harus dilaksanakan," tutup Asril. (rah/b)

DANA PILKADA BELUM MAKSIMAL

DASAR HUKUM
-Dana Pilkada serentak punya payung hukum
1.UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
2.Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
3.SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023

LAMBAN URUS UANG PILKADA
-Biaya Pilkada serentak tahun 2024 ditanggung pemda dalam APBD 2023 dan 2024
-Pada tahun 2024, 17 pemda di Sultra akan Pilkada serentak
-Ada yang sudah menyiapkan anggaran dan ada yang belum sama sekali
-Mendagri Tito Karnavian tahu persoalan itu dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah, Jumat (27/10/2023)
-Mendagri Tito Karnavian pun menyindir kepala daerah yang belum menuntaskan anggaran hibah Pilkada
-Sindiran juga diarahkan kepada kepala daerah yang belum teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

3 KEPALA DAERAH KENA SINDIR
-3 kepala daerah sama sekali belum menyepakati anggaran hibah Pilkada
-Bahkan 3 kepala daerah itu belum menandatangani dana hibah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
-3 kepala daerah itu adalah Wali Kota Baubau, Pj Bupati Buton Tengah dan Bupati Buton Utara

8 DAERAH BELUM TEKEN NPHD
-8 kepala daerah lainnya telah menyepakati besaran dana hibah Pilkada
-Namun mereka belum menandatangani NPHD
-8 daerah itu adalah :
1.Pemda Kolaka Utara, Konawe, Buton Selatan, dan Buton
2.Selain itu Pemda Konawe Kepulauan, Muna Barat, Wakatobi dan Konawe Selatan

DANA PILKADA DARI APBD
-Menurut Mendagri, khusus dana Pilkada langsung dari APBD
-Sejak Januari 2022, ia mengeluarkan surat edaran agar dimasukkan siklus anggaran untuk perencanaan
-Sebab, ada siklus anggaran perencanaan, pagu indikatif, dan pagu definitif

DICAIRKAN 2 TAHAP
-Dana hibah Pilkada akan dicairkan dalam 2 tahap
-Tahap pertama sekira 40 persen dicairkan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD
-Tahap kedua dicairkan 60 persen pada triwulan pertama tahun 2024
-Mendagri sudah ingatkan agar 40 persen dianggarkan tahun 2023
-Sisanya (60 persen) dianggarkan pada tahun 2024

MENDAGRI APRESIASI 6 KEPALA DAERAH
-Mendagri Tito Karnavian apresiasi kinerja 6 kepala daerah
-6 kepala daerah itu telah menandatangani NPHD untuk dana Pilkada
-6 kepala daerah itu adalah :
1.Pj Kota Kendari
2.Bupati Konawe Utara
3.Bupati Kolaka
4.Plt Bupati Kolaka Timur
5.Pj Bupati Bombana
6.Bupati Muna

KPU SULTRA
-Ketua KPU Sultra akui 8 pemda di Sultra menyepakati dana hibah Pilkada
-Namun masih menunggu waktu penandatanganan NPHD
-Sudah ada berita acara dana hibah yang disepakati KPU dan TAPD
-Ketua KPU Sultra 3 pemda belum sepakati dana hibah Pilkada
-3 daerah itu Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Utara
-Pemda Kota Baubau sepakati angka 40 persen pada tahap pertama
-Namun Pemda Kota Baubau belum sahuti soal proses transfer
-Ketua KPU Sultra pun meminta bantuan Mendagri untuk menegaskan kepada 3 pemda yang belum siapkan dana Pilkada

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan