--Usulan Penetapan Bupati Koltim Definitif
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur saat ini masih dikendalikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Abdul Azis. Tahapan Abdul Azis naik status dari Plt Bupati menjadi Bupati Koltim definitif masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk SK Bupati Koltim sementara dalam proses di Kemendagri dan usulan gubernur sudah masuk di Kemendagri,” ujar.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Muliadi.
Menurut Muliadi, saat ini Pemprov Sultra menunggu proses penerbitan SK saja.”Jadi kami masukkan dalam Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri,” ujarnya.
Muliadi menjelaskan pengusulan Abdul Azis menjadi Bupati Koltim definitif setelah Kemendagri mengeluarkan SK pemberhentian secara tidak hormat Bupati Koltim nonaktif Andi Merya yang tersandung kasus korupsi. Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 1339 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka Timur Sultra itu ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2023.
“Dia (Andi Merya,red) sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Dasar SK itulah menjadi acuan paripurna DPRD Kabupaten Koltim untuk pengusulan Wakil Bupati Koltim menjadi bupati definitif,” ujar Muliadi.
Muliadi menyebut setelah ada SK penetapan bupati definitif dari Kemendagri, maka akan dilakukan pelantikan. “Jadi disahkan dulu pengangkatan Abdul Azis dari wakil bupati menjadi bupati definitif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Abdul Azis dilantik sebagai Wakil Bupati (Wabup) Koltim sisa masa jabatan 2021-2026 oleh Gubemnur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi pada 24 Agustus 2023. Selain dilantik sebagai Wakil Bupati Abdul Azis juga diberi mandat sebagai Plt Bupati Koltim. (rah/b)