ASN Tak Netral, Kena Sanksi

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto

--Pj Gubernur Ingatkan ASN Mewaspadai Pelanggaran Netralitas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) memang memiliki hak suara dalam jagat demokrasi. ASN punya hak memilih pada Pemilu dan Pemilukada 2024. Meski punya hak suara, ASN harus netral. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengingatkan soal netralitas ASN. Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas sudah dituangkan Pj Gubernur Andap dalam Surat Edaran (SE).

Jika ditemukan ada oknum ASN yang tak netral, dipastikan akan mendapat sanksi.

Berbagai larangan dan bentuk sanksi bagi ASN tak netral sudah dituangkan Pj Gubernur Andap dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ‘Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

“Seluruh ASN (di Sultra) wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu/Pemilu/Pilkada 2024,” tegas Pj Gubernur Andap saat diwawancara Kendari Pos, Kamis (26/10/2023), kemarin.

Peringatan keras itu disampaikan Pj Gubernur Andap mengingat hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020. Jumlah oknum ASN yang melanggar versi Bawaslu adalah 76 orang. Sebelumnya, pada tahun 2018, Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas ASN sesuai data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 112 pengaduan.

Pj Gubernur Andap menjelaskan SE yang dikeluarkannya memuat bentuk- bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN. Bentuk- bentuk pelanggaran netralitas ASN secara daring (alam jaringan) media sosial (medsos) meliputi mengunggah, Komentar, menyebarkan, menyukai, dan mengikuti akun peserta Pemilu/ Pemilukada. Termasuk _bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, bakal calon anggota legislatif, hingga bakal calon kepala daerah.

“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu Klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Pj Gubernur Andap.

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik. ASN juga dilarang ‘mengunggah foto bakal calon peserta Pemilu/Pemilukada, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.

“Hindari mengunggah foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari ita (gestur) yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” tutur Pj Gubernur Andap.

Menurut Sekjen Kemenkumham RI itu, pelanggaran netralitas ASN dapat pula terjadi secara luring (luar jaringan). Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan _spanduk, baliho, ~alat peraga, sosialisasi atau kampanye. Selain itu, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.

Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Pemprov Sultra selalu mengawal netralitas ASN agar pemilu berjalan tanpa cela. Saya minta setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Sultra menindak tegas apabila ada oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pinta Pj Gubernur Andap. (rah/b)

  • Bagikan