Empat Remaja Terancam Bui 5 Tahun

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Polresta Kendari meringkus 4 remaja terduga pelaku pencurian yang membobol salah satu warung yang terletak di Jalan H Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari. Adalah MA (17), AP (16), MIF (17) dan FY (17) diamankan di tempat berbeda di Kota Kendari, Selasa (24/10).

Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan para pelaku diduga melakukan aksinya pada Rabu (18/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Diuraikan, awalnya korban mendatangi kios dan melihat kios miliknya sudah terbuka atau terbongkar. Saat mengecek barang-barang yang ada dalam kios, korban mengetahui beberapa barang sudah hilang.

“Barang-barang yang diduga dicuri oleh para pelaku yakni, beberapa merek rokok, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 40 botol parfum roll, 6 botol parfum besar dan 3 kalung stenlis,” Ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi

“Barang-barang yang diduga dicuri oleh para pelaku yakni, beberapa merek rokok, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 40 botol parfum roll, 6 botol parfum besar dan 3 kalung stenlis,” ujar Fitrayadi kepada Kendari Pos, Rabu (25/10).

Fitrayadi mengatakan para tersangka tersebut diduga masuk ke dalam kios dengan merusak dinding yang terbuat dari bahan spandek. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta 500 ribu,” ungkap Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (c/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version