KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Mereka adalah EL (23) dan AES (24).
Keduanya dibekuk di tempat berbeda, Rabu (25/10). EL dengan barang bukti 1 badik diamankan di sekitaran Bundaran Lepolepo Sedangkan AES dibekuk di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan kedua tersangka membegal seorang warga yang usai menarik uang di BRIlink. korban saat itu hendak ke Pasar Baruga untuk berbelanja. Ketika kembali ke rumahnya korban merasa ada pengedara motor mengikutinya.
“Saat korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor korban, sehingga korban terjatuh,” ujar Fitrayadi kepada Kendari Pos, Rabu (25/10).
“Kemudian salah satu tersangka merampas dompet korban dan melarikan diri. Dompet korban yang dirampas berisikan uang Rp3,7 juta, handphone (HP) dan beberapa dokumen penting,” tambahnya.
Sepeda motor yang di kendarai para tersangka saat melakukan tindak pidana, telah di lakukan penyitaan. Selain melakukan aksi tersebut, kedua tersangka ini terhitung beberapa kali melakukan aksi pencurian.
“Tersangka AES ini juga telah melakukan pencurian berupa tabung gas pada 5 tempat. Sedangkan tersangka EL, melakukan pencurian di tiga tempat di Kota Kendari yang saat ini masih pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Fitrayadi, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus, tersangka EL juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (b/ali)