Dokumen APBD Perubahan “Mengendap” di Kemendagri

  • Bagikan

--Anggaran Bertambah Rp 400 Miliar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Akselerasi percepatan pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sedikit terhambat. Pasalnya, program yang disusun di APBD perubahan belum bisa dieksekusi. Hingga kini, evaluasi APBD-P Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mendapatkan titik terang. Draft dokumennya masih “mengendap” di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasubag Anggaran Belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Rendy A Permana mengatakan masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Berdasarkan informasi terakhir, dokumen evaluasi APBD-P Sultra sudah di bagian staf khusus Mendagri.

“Belum keluar hasilnya. Saat ini, kita juga masih intens berkoordinasi di Kemendagri,“ ungkapnya kemarin.

Jika berdasarkan hitungan waktu pelaksanaan evaluasi lanjutnya, prosesnya sudah mencapai batas akhir. Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendagri pada saat penyerahan dokumen evaluasi APBD-P pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.

“Sesuai ketentuan, proses evaluasi APBD-P di Kemendagri berlangsung paling lambat selama 15 hari kerja. Namun sampai saat ini belum selesai. Artinya keterlambatan ini letak masalahnya bukan diPemprov tapi di pusat. Karena proses evaluasi itu kewenangan Kemendagri,” jelasnya. Keterlambatan ini kata dia, dapat berimplikasi pada daya serap anggaran bisa minim. Apalagi, banyak kegiatan fisik yang harus direalisasikan di waktu yang kurang lebih tersisa dua bulan ini.

“Tentunya ini juga menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pelaksana anggaran, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan fisik. Karena semua item pekerjaan juga dibatasi oleh waktu. Secara otomatis akan mempengaruhi daya serap anggaran,” imbuhnya.

Kondisi ini, bukan hanya dialami Pemprov Sultra. Namun hampir semua daerah juga mengalami hal yang sama. Malahan Sultra sedikit mendingan diberikan waktu menunggu selama 15 hari. Sementara daerah lain seperti Sulawesi Tengah (Sulteng) diberikan tenggang waktu 22 hari kerja. Besaran APBD-P Sultra kata dia, sebesar Rp 5,3 triliun. Jumlah ini lebih besar dari nilai APBD reguler Pemprov Sultra tahun 2023 yang berjumlah Rp 4,9 triliun.

“Jadi, ada tambahan sekira Rp 400-an miliar. Adapun penyebab bertambah nya APBD-P antara lain adanya pemanfaatan silpa anggaran, kedua optimalisasi pendapatan daerah yang bertambah,” pungkasnya. (b/kam).

APBD Pemprov Sultra 2023

  • Induk Rp 4,9 Triliun
  • Perubahan Rp 5,3 Triliun
  • Bertambah Rp 400 Miliar (Silpa Anggaran dan Pendapatan Daerah Bertambah)

Evaluasi APBD

  • Diserahkan 3 Oktober Lalu
  • Dokumennya Masih Di Meja Mendagri
  • Pemprov Diminta Menunggu 15 Hari Kerja
  • Keterlambatan akan Mempengaruhi Serapan
  • Masa Pengerjaan Proyek Fisik Mepet
  • Bagikan