KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah menuai kontroversi. Bahkan, isu yang beredar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju diisukan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) usai keputusan MK itu muncul.
Menurut Bivitri, jika putusan MK untuk memuluskan Gibran, itu sama saja dengan cara instan. Ia menilai putusan MA itu kental nuansa konflik kepentingan.
"Kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan, yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat," kata Bivitri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023), kemarin.
Bivitra menyesalkan putusan MK itu hanya untuk melanggengkan kekuasaan. "Kalau menurut saya iya (bangun dinasti politik), karena dia masih menjabat nih," tutur Bivitri
Dia menjelaskan berbeda bila terkait dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Bedanya adalah mereka semua itu membangun karier politiknya terlebih dahulu. AHY sekarang enggak jadi cawapres kan," ucap Bivitri.
Demikian pula Megawati, lanjut Bivitri, bukan dinasti politik. Karena Soekarno atau Bung Karno sudah meninggal. "Kalau Megawati sama Soekarno? Iya Soekarno ya sudah meninggal dunia kok, baru dia jadi oposisi dulu kan Megawati, baru dia jadi ketua. Jadi bahwa ada nama belakangnya Soekarno tapi kan ada yang ditapaki," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. "Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ungkap Anwar. (jpg)