--Diduga Korupsi Saat Menjabat Kadis Pariwisata
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, AR masuk terungku (sel/bui) di Rutan Kelas II A Kendari, Kamis (19/10/2023). AR diduga terlibat dugaan korupsi saat menjadi Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Kendari tahun 2020-2022. Dinas yang dipimpin AR, membangun lahan parkir di kawasan Pantai Nambo pada tahun anggaran 2021. Kapasitas AR kala itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AR tak sendiri mendekam dibalik jeruji Rutan Kendari. Adalah Direktur CV Subur Abadi Jaya berinisial AW turut ditahan. Penahanan keduanya setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kendari, Kamis kemarin.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, SH mengatakan, AR dan AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (18/10/2023). Penyidik menetapkan tersangka AR selaku KPA/PPK dan AW selaku pemilik perusahaan yang dipinjam tersangka lainnya, berinisial SPN.
"Kedua tersangka (AR dan AW) ini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Sedangkan tersangka SPN sudah lebih dulu ditahan," kata Bustanil kepada Kendari Pos, Kamis (19/10/2023), kemarin.
Kasi Intel Bustanil menjelaskan proyek pembangunan lahan parkir Pantai Nambo dikerjakan pada tahun anggaran 2021. Penyelidikan dugaan korupsi proyek lahan parkir di Pantai Nambo, dimulai Februari 2023. Awalnya, penyidik Kejari Kendari menetapkan 1 orang tersangka yakni SPN selaku peminjam perusahaan dalam pelaksanan proyek tersebut. "Saat ini SPN menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari," tutur Bustanil.
Berdasarkan fakta persidangan oleh terdakwa SPN, sambung Bustanil, ada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek lahan parkir pantai Nambo. Pihak lain itu adalah AR dan AW.
Setelah melakukan pemeriksaan, dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik Kejari Kendari menyimpulkan tersangka AR dan AW turut bertanggungjawab dalam timbulnya kerugian negara pada pembangunan lahan parkir itu.
"Anggaran proyek parkir pantai Nambo dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari sekira Rp1,3 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian negara sejumlah Rp338 juta," jelas Bustanil.
Bustanil menambahkan, tersangka AR dan AW dijerat Pasal 2 subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (ali/c)