KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tersisa 1.838 orang dari 2.036 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut). Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tersebut. Diketahui, ada 198 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berkas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain, menuturkan, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, diberikan ruang oleh Panselda untuk menyanggah. Pelamar dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https:// sscasn.bkn.go.id.
“Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, maupun memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun,” kata mantan Camat Asera itu, Rabu (18/10).
Moh. Nur Sain menjelaskan, Panselda dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah.
“Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Oktober 2023,” sambungnya.
Mantan Asisten I Setkab Konut itu memeringatkan para pelamar PPPK untuk tidak tergiur iming-iming oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan dapat meloloskan menjadi PPPK.
Sebab dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK, tidak dipungut biaya apapun. “Kelulusan pelamar atau peserta adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kepada peserta, keluarga peserta maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pansleda calon ASN PPPK,” tegas Moh Nur Sain. (c/min)