Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tersangka Korupsi

  • Bagikan
UNGKAP PERKARA: Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) didampingi Kasi Pidsus Musrin Age (kanan). (Dedeh Ayu/Kendari Pos)
UNGKAP PERKARA: Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) didampingi Kasi Pidsus Musrin Age (kanan). (Dedeh Ayu/Kendari Pos)

--Kasus Pengelolaan Dana Pengawasan Pilkada Muna 2020

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tersangka korupsi pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan di lingkup Bawaslu Muna tahun anggaran 2019 dan 2020. Adalah mantan bendahara Bawaslu, MJ ditetapkan tersangka pengelolaan biaya pengawasan Pilkada Muna tahun 2020.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan total dana hibah pengawasan Bawaslu Muna tahun anggaran 2019 dan 2020 Rp 14,8 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga menggunakan sebagian uang tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Setelah dilakukan penyidikan ditemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara berdasarkan hitungan Inspektorat Sultra sebesar Rp. 2,2 miliar,” ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan pada tahun 2020, MJ diduga mencairkan anggaran dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi dan tidak dibukukan di dalam buku kas umum. Anggaran tersebut juga tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada.

"Dalam proses penyusunan kas umum tahun 2020, MJ diduga menyusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas yang telah direkayasa. Sehingga tersangka membuat pertanggungjawaban yang tidak benar," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kajari menambahkan MJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 tentang keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 59 ayat 1 yang menyatakan setiap kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian, Pasal 59 ayat 2 yang menyatakan bendahara pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age memaparkan, setelah menetapkan tersangka, penyidik terus melakukan pendalaman. “Kemudian, kami melengkapi berkas perkara penuntut umum, sebelum melimpahkan ke pengadilan," pungkas Musrin Age. (deh/c)

  • Bagikan