KPU Sultra Siap Sukseskan Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril (tengah) Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (3 dari kanan), dan Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra (2 dari kiri), bersama jajaran manajemen Kendari Pos usai mengisi podcast di Kendari Pos Channel di Graha Pena, Selasa (17/10/2023). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril (tengah) Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (3 dari kanan), dan Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra (2 dari kiri), bersama jajaran manajemen Kendari Pos usai mengisi podcast di Kendari Pos Channel di Graha Pena, Selasa (17/10/2023). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mematangkan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berbagai tahapan telah dituntaskan, mulai penetapan peserta Pemilu, verifikasi administrasi dan faktual. Selain itu verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi, DPD RI, dan penetapan DCS. Kini, tahapan Pemilu memasuki penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). KPU Sultra siap menyukseskan Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, sejak 14 Juni 2022, KPU pusat sudah melauncing tahapan Pemilu. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan tahapan Pemilu digelar selama 20 bulan. Saat ini telah berjalan 1 tahun lebih. "Pasal 167 UU Pemilu menyebutkan, 11 tahapan Pemilu. KPU Sultra sudah menuntaskan 5 tahapan," ujarnya saat menjadi narasumber podcast Kendari Pos Chanel yang dipandu Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin, Selasa (17/10/2023), kemarin.

Menurut Asril, saat ini menuju tahapan ke-6 Pemilu yakni pendaftaran bakal capres dan cawapres, mulai tanggal 19-25 Oktober 2023. "Untuk tahap pendaftaran bakal capres dan cawapres menjadi domain KPU pusat. KPU di daerah tinggal menunggu saja hasilnya dan mengawal pelaksanaannya," kata Asril saat menjadi narasumber Kendari Pos Chanel yang dipandu Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin, Selasa (17/10/2023).

"Tanggal 19 sudah masuk pendaftaran. Saya kira tinggal parpol, siapa yang digadang-gadang sebagai Calon Presiden dan wakil Presiden tinggal didaftarkan. KPU tinggal menunggu saja," imbuhnya.

Sistem pencalonan, kata dia, memakan durasi yang cukup panjang. seperti pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi juga Kabupaten dan Kota, termasuk perseorangan. Untuk peminat DPD RI saat ini berjumlah 24 orang. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan pada Pemilu 2019 sekira 40 orang.

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah tuntas September lalu dan saat ini menuju penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). "DCT masih berpotensi diganti. Tetapi melalui sistem mutatis mutandis. Proses pengusulan awal harus berdasarkan keputusan pengurus DPP partai bersangkutan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum parpol," ujar Asril.

Asril menjelaskan, bacaleg yang terakomodir dalam DCT nanti, tidak bisa mundur. Kecuali ada ketentuan tertentu yang mengharuskan pergantian. Pergantian bacaleg boleh dilakukan dengan ketentuan tidak boleh merubah keterwakilan perempuan 30 persen.

Kemudian pengurus parpol di tingkat pusat (DPP) wajib mengeluarkan rekomendasi pergantian yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris. Keputusan tersebut disampaikan melalui silon. Sementara bakal calon pengganti harus melengkapi syarat administrasi sesuai pengusulan awal. Misalnya ijazah yang teregalisir, kemudian kesehatan, jasmani, rohani, SKCK berupa keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Batas pergantian bacaleg itu sampai 3 November 2023 untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Namun nanti serentak, pihak KPU RI akan menetapkan seluruh peserta tanggal 25 November," jelas Asril.

Terkait keterwakilan perempuan 30 persen, Mahkamah Agung sudah memutuskan tidak boleh ada pembulatan di atas 30 persen. "Kalau di dalam dapil, semua perempuan, dibolehkan, tapi kalau semua laki-laki tidak boleh. Disini titik keistimewaan perempuan," tutur Asril.

Terkait terpidana korupsi dalam ketentuan PKPU nomor 10 bahwa terkhusus terpidana mantan koruptor maka ditelisik terlebih dahulu waktu putusan pengadilannya. Jika tercatat, telah melewati 5 tahun sejak putusan hukumannya, maka boleh mengikuti Pemilu. "Namun jika belum, maka harus menunggu hingga selesai 5 tahun," beber Asril.

Terkait polemik salah satu bakal calon yang terdeteksi sebagai karyawan BUMD, sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat. "Jadi yang temukan itu pihak Bawaslu dan sudah dicoret setelah diperiksa ternyata benar yang bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan BUMD," ujar Asril

Atas dasar itu, Asril meminta parpol agar jujur dan terbuka menyampaikan status figur yang diusung sebagai bacaleg. Tidak seperti polemik yang belakangan terjadi yakni bacaleg yang teridentifikasi sebagai karyawan salah satu BUMD di Sultra.

"Artinya ini menunjukan ketidakjujuran parpol. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Karena kejadiannya saat masa tanggapan dan masukan sudah selesai, baru ketahuan melalui temuan Bawaslu Sultra. Sehingga ketentuannya tidak ada satu diktum pun yang bisa menyelamatkan atau meloloskan yang bersangkutan. Sehingga di TMS kan. Dan parpol harus menerima dan tidak bisa diganti," tegas Asril.

Terkait kampanye, Asril menerangkan, masa kampanye sesuai PKPU 3 tahapan Pemilu, digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan saat ini yang dipasang para bacaleg adalah alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

Berangkat dari masalah tersebut, KPU bersama Bawaslu membahas pemasangan alat peraga sosialisasi yang mirip alat peraga kampanye. Bacaleg pun diimbau agar tidak berkampanye sebelum waktunya tiba. (ali/b)

SALURKAN HAK SUARA

PEMILU 3 BULAN LAGI
-Pemungutan suara Pemilu 2024 tersisa 3 bulan 28 hari
-KPU Sultra siap menyukseskan Pemilu 2024
-KPU Sultra terus mematangkan persiapan Pemilu 2024
-Berbagai tahapan telah dituntaskan KPU
-Mulai penetapan peserta Pemilu, verifikasi administrasi dan faktual
-Selain itu tahapan verifikasi bacaleg DPRD provinsi, DPD RI, dan DCS
-Kini, tahapan memasuki penyusunan dan penetapan DCT
-Termasuk masa pendaftaran bakal capres/cawapres (19-25 Oktober 2023)

6 DARI 11 TAHAPAN PEMILU
-14 Juni 2022, KPU pusat melauncing tahapan Pemilu
-UU Pemilu menyatakan tahapan Pemilu digelar selama 20 bulan
-Pasal 167 UU Pemilu menyebutkan, 11 tahapan Pemilu
-KPU Sultra sudah menuntaskan 5 tahapan
-Saat ini menuju tahapan ke-6 Pemilu yakni pendaftaran bakal capres dan cawapres
-Pendaftaran bakal capres dan cawapres menjadi domain KPU pusat

DCT BERPOTENSI DIGANTI
-Penyusunan DCS tuntas September lalu
-Saat ini KPU menyusun dan menetapkan DCT
-DCT masih berpotensi diganti
-Mekanisme penggantian DCT melalui sistem mutatis mutandis
-Pengusulan harus berdasarkan keputusan pengurus DPP parpol
-Bacaleg dalam DCT tidak bisa mundur
-Kecuali ada ketentuan tertentu yang mengharuskan pergantian
-Pergantian bacaleg dengan ketentuan tidak boleh merubah keterwakilan perempuan 30 persen
-Batas pergantian bacaleg sampai 3 November 2023

PENGUMUMAN DCT
-Pengumuman DCT pada 4 November 2023
-KPU akan rapat pleno penetapan dan pengumuman DCT
-KPU meminta seluruh elemen menghormati ketetapan KPU
-KPU masih akan melihat apakah ada perubahan/pergantian
-Yang jelas parpol tidak bisa menambah calon, mengurangi boleh

PARPOL HARUS JUJUR
-Bawaslu temukan bacaleg belum mundur dari sebagai karyawan BUMD
-Bacaleg tersebut sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat
-Kasus itu menunjukan ketidakjujuran parpol
-Karena kejadiannya saat masa tanggapan dan masukan sudah selesai
-Akibatnya, parpol yang bersangkutan mengganti bacaleg yang dicoret
-KPU Sultra meminta parpol jujur dan terbuka soal status figur yang diusung
-Supaya tidak terjadi lagi kejadian yang sama

DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan