--Laporkan PT.WIN ke Gakkum KLHK
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mesin alat berat pengeruk mineral mendadak berhenti saat menambang ore nikel di Desa Torobulu Kecamatan Laeya. Beberapa warga yang didominasi ibu rumah tangga menghalau alat berat milik PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN), akhir September 2023. Warga menolak aktivitas PT.WIN di sekitar permukiman. Sikap warga itu diapresiasi Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra).
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menyebut aktivitas yang dilakukan PT.WIN itu tak sesuai dengan tata kelola lingkungan yang baik. Kalau dilihat kondisi lingkungan di lapangan, aktivitas itu berada di area permukiman warga. Menurut Andi Rahman, hal itu tidak sesuai undang-undang tentang penambangan mineral dan batu bara.
"Fakta di lapangan, aktivitas penambangan terjadi didekat permukiman. Kemudian, di lokasi itu ada beberapa temuan kami (Walhi Sultra,red), mereka (PT.WIN) diduga merusak mangrove," ujar Andi Rahman kepada Kendari Pos, kemarin.
Walhi Sultra menyoroti sikap PT.WIN yang melaporkan 8 warga Torobulu ke Polres Konsel dengan dalil menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
"Kalau dilihat yang dilakukan masyarakat adalah bentuk perjuangan hak mereka, yakni mendapatkan lingkungan yang baik. Dalam UU Nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat diberikan hak dan legal standing menjaga lingkungannya," jelas Andi Rahman.
Andi Rahman, sikap melaporkan 8 warga ke Polres merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan perusahaan. "Wilayah IUP PT.WIN itu masuk ke permukiman masyarakat. Dalil mereka (PT.WIN) adalah adanya kesepakatan masyarakat, itu boleh saja. Tetapi kita harus melihat bahwa IUP tidak sama dengan sertifikat. Nah aturan main dalam UU Minerba, ada jarak operasi penambangan yang harus diperhatikan," terangnya.
Menurut Andi Rahman, walaupun ada kesepakatan jarak penambangan dengan masyarakat, tetap tidak boleh melanggar aturan. "Bahkan masyarakat yang mengizinkan, bisa saja dinilai ikut melalaikan aturan. Karena kita berbicara tentang keberlanjutan lingkungan," imbuhnya.
"Di lokasi itu jelas, tepi jalan pun ditambang. Harus ditanya juga sejauh mana tindakan yang diambil Pemda. Lalu, apakah DLH sudah turun, dan apa hasil rekomendasinya. Kita juga mempertanyakan Amdal perusahaan itu, dibuka saja karena Amdal itu dokumen publik," sambung Andi Rahman.
Walhi Sultra telah melaporkan dugaan perusakan mangrove dan dugaan perusakan lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT.WIN. Laporan itu dilayangkan ke Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menyebut selain dugaan perusakan mangrove di luar IUP PT WIN, dilaporkan pula aktivitas penambangan di dekat permukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat.
“Dasar hukum pelaporan kami adalah Pasal 98 dan Pasal 109 juncto Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebut Andi Rahman.
Selain melaporkan PT.WIN ke Gakkum KLHK, Walhi Sultra berencana membuat rekomendasi pencabutan IUP PT.WIN ke Kementerian ESDM RI.
Ia berharap masalah ini bisa diatensi dan diperiksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
"Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Gakkum KLHK. Kami juga minta agar PT WIN segera di periksa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Kami juga meminta Gakkum KLHK segera merekomendasikan IUP PT.WIN dicabut oleh Kementerian ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan permukiman masyarakat dan telah melanggar UU,” tutup Andi Rahman. (ndi/b)