Sengkarut di Tanah Merah PT.WIN

  • Bagikan

--Pro Kontra Warga Soal Penambangan Dekat Permukiman

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tanah merah yang mengandung ore nikel selalu menuai polemik. Yang jamak terjadi, masyarakat dan perusahaan pertambangan terlibat konflik. Tak jarang, warga menjadi "korban", baik dari aspek kesehatan lingkungan maupun dipidanakan. Lihat saja sengkarut di tanah merah PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.

Warga dan perusahaan kembali terlibat konflik. Pemicunya, aktivitas alat berat PT. WIN terus meraung dan mengeruk mineral di sekitar permukiman warga. Aktivitas penambangan menuai protes warga hingga mengadang alat berat, akhir September 2023. Sebaliknya, pada sisi lain, ada warga yang mendukung aktivitas penambangan tersebut. Sebelumnya, pada 2019, aktivitas PT.WIN menuai sorotan karena menambang dibelakang SDN 12 Torobulu. Aktivitas itu diduga mengganggu proses belajar mengajar siswa.

Firman, salah satu warga Dusun I Desa Torobulu mengaku pengadangan alat berat PT.WIN karena belum ketemunya kesepakatan antara PT WIN dan sejumlah masyarakat yang resah karena aktivitas perusahaan dekat dengan permukiman. Tepatnya di simpang 3 Torobulu. Firman mengakui, aktivitas alat berat bukan di atas lahan warga yang mengadang.

“Keresahan warga itu, karena sudah di permukiman dan tower jaringan telekomunikasi. Sebelumnya akan ada pertemuan pemerintah kecamatan, desa dan pihak perusahaan. Tapi tiba-tiba kita dengar alat berat beraktivitas, makanya kami adang,” ujar Firman kepada Kendari Pos, baru-baru ini.

Firman mengatakan warga tidak menolak kehadiran PT.WIN secara total. Namun menolak aktivitas dekat permukiman dan tower jaringan. “Tidak ada solusi yang ditawarkan kecuali perusahaan tidak menambang di area dimaksud. Karena kita tidak bicara dampak satu dua hari ke depan, tapi dampak jangka panjangnya utamanya lingkungan,” tegas Firman.

Risma, warga Desa Torobulu lainnya mengaku tak keberatan penambangan PT.WIN dibelakang rumahnya. Karena lahan itu telah dibebaskan lalu masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.WIN. “Semua warga yang sekitar rumahnya ada aktivitas penambangan tidak keberatan. Karena memang sudah dibebaskan, dan ada kesepakatan jarak, relokasi dan kompensasi. Saya sudah diberikan rumah baru, jauh dari lokasi sekarang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Risma menjelaskan penambangan dekat tower jaringan adalah lahan PT.WIN, yang sebelumnya dimiliki warga bernama Kasman, sekaligus menjadi Humas PT.WIN. “Setahu saya, pemilik tower mengontrak lahan Pak Kasman,” tutupnya.

Terpisah, Humas PT.WIN, Kasmaruddin mengakui penambangan didekat permukiman atau belakang rumah warga. “Kami ini bukan menambang di hutan, tapi di kampung yang banyak orang pintar. Mana berani kami melakukan hal bodoh dan akan mencederai perusahaan kami secara hukum,” tegasnya sembari menunjukan dokumen, surat-surat tanah dan berita acara kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan.

Intinya, kata Kasman, pihaknya tidak menyalahi aturan dan siap berhadapan dengan hukum. Sebab, PT.WIN melakukan aktivitas secara legal. “Kita memiliki IUP. Wilayahnya jelas dan legal. Lokasi (penambangan) juga masuk IUP, dan sudah dibebaskan. Sebagian besar warga sudah tandatangani kesepakatan, pemerintah pun demikian. Tidak ada warga yang belakang rumahnya kami garap, karena kami sudah bebaskan (lahan). Lalu kami reklamasi. Ada biaya dampak yang disepakati masyarakat dan pemerintah desa,” jelasnya.

Kasman mengaku, lahan di simpang tiga Torobulu adalah lahan pribadinya. Ada alas hak. Bahkan, tower jaringan yang berdiri kokoh itu terletak di atas lahan Kasman. “Lahan tempat tower salah satu perusahaan jaringan itu adalah milik saya. Mereka mengontrak tanah pribadi saya dengan ukuran 20 x 20 meter. Kontrak akan berakhir 2027 nanti,” sebutnya.

Masih kata Kasman, sudah ada kesepakata soal PT. WIN beraktivitas di atas lahannya. “Jadi mereka yang demo sebagian besar jauh dari lokasi ini dan bukan pemilik lahan. Mereka mengadang (alat berat) seolah kami menyerobot, atau merusak fasilitas. Ini lahan saya, jauh dari mereka. Warga yang dekat lokasi penambangan justru tidak keberatan,” tutupnya.

8 Warga Diadukan ke Polres

Sekira 8 warga Desa Torobulu yang sempat menghalau aktivitas pertambangan PT.WIN diadukan ke Polres Konawe Selatan. Warga dianggap dan menghalangi aktivitas perusahaan.

Lili (30), salah satu warga yang dilaporkan mengaku telah menerima surat panggilan dari Polres Konsel terkait permintaan keterangan klarifikasi. "8 orang yang dilaporkan atas pengaduan kuasa hukum PT.WIN, Samsuddin SH MH tertanggal 28 September 2023," terangnya.

Lili menjelaskan masyarakat yang menolak tidak melarang PT.WIN beraktivitas namun jangan dilokasi permukiman. Karena membahayakan kesehatan oleh dampak debu yang ditimbulkan. "Sebelum mengolah di lokasi pemukiman, ada pertemuan antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah kecamatan, dan itu disepakati. Namun perusahaan dan pemerintah kecamatan tidak mau menandatangani berita acara," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT.WIN, Samsuddin SH MH membenarkan melaporkan 8 warga ke Polres Konsel atas dasar menghalang-halangi aktivitas perusahaan. "Mereka ini bukan pemilik lahan, lalu kenapa menahan aktivitas alat berat. Jika ada kesepakatan tidak menambang dilokasi permukiman, berdasarkan hasil pertemuan maka tidak bisa dijadikan landasan. Sebab, tidak ada berita acara yang ditandatangani," ujarnya.

Intinya masyarakat tidak boleh menghalangi aktivitas di atas IUP PT.WIN. Karena jelas landasannya pada pasal 162 tentang pertambangan.
"Setiap orang yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Samsuddin. (ndi/b)

Grafis Sengkarut di Tanah Merah PT.WIN

MENGERUK MINERAL, MENUAI PROTES

KONFLIK
-Tanah merah mengandung ore nikel selalu menuai polemik
-Yang jamak terjadi, masyarakat dan perusahaan pertambangan terlibat konflik
-Tak jarang, warga menjadi "korban", baik dari aspek kesehatan lingkungan hingga dipidanakan
-Terkadang keberpihakan warga sekitar pertambangan pecah kubu
-Ada yang pro, ada pula kontra
-Seperti yang terjadi di tanah merah PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN)
di Desa Torobulu, Kec.Laeya, Konsel

PRO KONTRA
-Sebagian warga Torobulu dan PT.WIN terlibat konflik
-Pemicunya, PT. WIN mengeruk mineral di sekitar permukiman warga
-Aktivitas penambangan menuai protes warga hingga mengadang alat berat
-Pada sisi lain, ada warga yang mendukung aktivitas penambangan tersebut

KONTRA PT.WIN
-Firman warga Torobulu mengadang alat berat PT.WIN karena belum ada kesepakatan terkait penambangan dekat permukiman
-Firman dan Lili, warga Torobulu lainnya tidak menolak kehadiran PT.WIN secara total
-Namun menolak aktivitas dekat permukiman dan tower jaringan
-Idam, warga lainnya ingin PT.WIN tidak menambang di area dimaksud
-Karena dampaknya jangka panjangnya pada aspek lingkungan
-Masyarakat ingin hidup dalam lingkungan yang sehat

PRO PT.WIN
-Risma, warga Desa Torobulu tak keberatan penambangan PT.WIN dibelakang rumahnya
-Karena lahan itu telah dibebaskan dan masuk dalam wilayah IUP PT.WIN
-Selain itu ada kesepakatan jarak, relokasi dan kompensasi
-Risma sudah diberikan rumah baru, jauh dari lokasi penambangan saat ini
-Kompensasi itu sebagai bentuk tanggung jawab PT.WIN
-Lokasi penambangan dekat tower jaringan adalah lahan PT.WIN
-Suniati, warga dusun I Desa Torobulu tidak setuju jika aktivitas PT.WIN dihentikan
-Karena terdapat banyak dampak hadirnya perusahaan
-Suami bisa kehilangan pekerjaan, dan anak-anak masih sekolah
-Warga lainnya, Hj Hasnawati mengaku PT.WIN bermanfaat bagi masyarakat
-Sebagian besar masyarakat Torobulu kerja di PT.WIN
-Ada yang bisa beli motor, mobil hingga sekolahkan anak di perguruan tinggi

LEGAL MENAMBANG
-Humas PT.WIN mengakui penambangan didekat permukiman warga
-Penambangan tidak menyalahi aturan
-PT.WIN siap berhadapan dengan hukum
-Sebab, PT.WIN melakukan aktivitas secara legal
-PT.WIN memiliki IUP, wilayahnya jelas dan legal
-Lokasi (penambangan) masuk IUP, dan lahan warga sudah dibebaskan
-Lahan bekas ambang direklamasi
-Ada biaya dampak yang disepakati masyarakat dan pemerintah desa
-Mereka yang demonstrasi jauh dari lokasi PT.WIN dan bukan pemilik lahan
-Warga yang dekat lokasi penambangan justru tidak keberatan

WARGA DILAPOR POLISI
-8 warga Torobulu diadukan oleh PT.WIN ke Polres Konsel
-Warga itu dianggap dan menghalangi aktivitas perusahaan.
-Lili, salah satu warga telah menerima surat panggilan Polres Konsel
-Panggilan itu terkait permintaan keterangan klarifikasi
-Kuasa hukum PT.WIN, membenarkan pelaporan 8 warga Torobulu
-Laporan itu atas dasar menghalang-halangi aktivitas perusahaan
-Apalagi 8 warga itu bukan pemilik lahan
-Bagi Walhi Sultra, pelaporan itu adalah upaya kriminalisasi oleh perusahaan

PEMKAB MEMILIH NETRAL
-Polemik penambangan nikel PT.WIN dan beberapa warga Desa Torobulu belum terurai
-Pemkab Konsel seperti berdiri di "simpang jalan" menentukan sikap
-Mengakomodir tuntutan sebagian warga yang protes bukan solusi tepat
-Sebab, ada warga yang mendukung PT.WIN
-Melarang aktivitas PT.WIN adalah hal mustahil dilakukan Pemkab Konsel
-Bupati Konsel menegaskan posisi Pemkab berada di tengah
-Pemkab Konsel tidak memihak satu sama lain alias netral
-Pemkab Konsel memiliki keterbatasan kewenangan terkait pertambangan
-Bupati Konsel berharap PT.WIN tetap berjalan, memperhatikan lingkungan dan kondisi masyarakat

WALHI SULTRA
-Walhi Sultra sebut aktivitas PT.WIN tak sesuai tata kelola lingkungan yang baik
-Sebab, aktivitas itu berada di area permukiman warga
-Walhi menilai hal itu tidak sesuai UU pertambangan mineral
-Walhi juga menemukan adanya dugaan kerusakan mangrove,
-Walhi melaporkan dugaan perusakan mangrove dan dugaan perusakan lingkungan
-Laporan Walhi itu dilayangkan ke Penegakkan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan