Rp 4,6 Miliar Ganti Rugi Tanaman Warga Routa

  • Bagikan
T UNTAS : Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba (kedua dari kanan) saat menyaksikan proses pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga Routa oleh pihak PT SCM, Senin (16/10). Tampak seorang warga Routa (membungkuk) menjadi salah satu penerima kompensasi tersebut. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)
T UNTAS : Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba (kedua dari kanan) saat menyaksikan proses pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga Routa oleh pihak PT SCM, Senin (16/10). Tampak seorang warga Routa (membungkuk) menjadi salah satu penerima kompensasi tersebut. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Konflik sosial di Kecamatan Routa dengan hadirnya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), kini tuntas diselesaikan. Tuntutan sebagian masyarakat Routa atas ganti rugi tanaman tumbuh di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SCM tersebut, telah dibayarkan pihak perusahaan, Senin (16/10). Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga Routa senilai Rp 4,6 miliar.

Pembayaran ganti rugi itu digelar di ruang rapat kantor bupati, kemarin. Harmin Ramba didampingi Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1417 Kendari Wilayah Konawe, Letkol (Inf) Aswar Dinata, menyaksikan langsung proses pembayaran ganti rugi tanaman warga Routa yang dilakukan pihak PT SCM.

Harmin Ramba mengatakan, penyelesaian pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat Routa merupakan finalisasi dari permasalahan yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP. Ia berharap, dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini, ke depan tidak ada lagi konflik yang menyebabkan tak jalannya industri pertambangan di wilayah Routa.

“Saya juga sudah instruksikan kepada camat dan kepala desa (Kades) di Routa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan keamanan investasi di wilayah tersebut,” ujar Harmin Ramba.

Kepala Badan Kesbangpol Sultra itu menuturkan, untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga Routa, pihak PT SCM menyiapkan dana sebesar Rp 4,6 miliar untuk kompensasi tanaman tumbuh warga setempat seluas 48 hektare.

“Saya juga mengimbau bagi masyarakat Routa yang menerima ganti rugi ini, supaya tidak ada lagi klaim-klaim di atas lahan yang telah dibayarkan,” harapnya. Sementara itu, perwakilan PT SCM, Ikbal, enggan berkomentar banyak terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga Routa.

“Jangan kita ya, cukup dari pemerintah saja keterangannya,” singkatnya. (c/adi)

  • Bagikan