Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka calon Kuat wakil Presiden yang akan berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Sumber Foto : Antara/Aris Wasita (Jpg)
Gibran Rakabuming Raka calon Kuat wakil Presiden yang akan berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Sumber Foto : Antara/Aris Wasita (Jpg)

--Hakim MK Saldi Isra: Peristiwa Aneh Luar Biasa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres, mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS. Namun, putusan tersebut disertai Dissenting Opinion (DO) dari hakim MK Saldi Isra.

Saat membacakan DO-nya, Saldi mengungkapkan keanehan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, MK telah menolak gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Namun, MK justru mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah Almas Tsaibbirru Re A.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar 6 setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," kata Saldi Isra membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Diungkapkan Saldi, MK sudah memutuskan menolak 3 perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. "Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya danya dalam sekelebat," ucap Saldi.

Saldi mengutarakan, MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," tegas Saldi.

Saldi mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Namun, ia menilai tidak ada perubahan sikap yang dilakukan dalam waktu sesingkat ini. "Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat," tegas Saldi.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/10). (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version