KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua Kolut. Mereka adalah RE (17) dan NA (21) dibekuk bersama barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 96 gram. Barang haram tersebut rencana akan diedarkan kedua tersangka di wilayah Kabupaten Bombana.
Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan SH SIK MH mengurai penangkapan berawal dari informasi masyarakat Disebutkan, ada aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua, Kolut.
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka NA," kata Arif kepada Kendari Pos, Senin (16/10).
Arif mengatakan saat penangkapan tersangka NA, pihaknya tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang narkoba yang dicurigai berada dalam kepemilikan tersangka RE.
"Tersangka RE berada di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Petugas segera bergegas mencari tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RE ditemukan 2 saset plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 96 gram," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Arif barang haram tersebut hendak akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Bombana. Barang bukti lainnya yang disita termasuk 2 gulung isolasi warna hitam, 2 lembar tissu dan 2 unit handphone.
"Kedua pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Kolut. Kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kolut dalam upaya memberantas peredaran narkotika," pungkasnya. (c/ali)