-Penertiban Pedagang di Jalan ZA Sugianto
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Suara penolakan dilontarkan anggota parlemen Kota Kendari terkait penertiban pedagang di Jalan ZA Sugianto. Alasannya, eksisting Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut belum sepenuhnya menunjang aktivitas perkotaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala menjelaskan eksisting RTH di Jalan ZA Sugianto belum bisa menunjang aktivitas perkotaan. Eksisting yang dimaksud meliputi fungsi RTH diantaranya sebagai tempat resapan dan kawasan penghasil oksigen.
"Jika kita berbicara eksisting, berarti RTH untuk resapan dan menghasilkan oksigen. Kita bicara segitiga bermuda (Jalan ZA Sugianto), apakah ada banyak pohon disitu yang bisa menghasilkan oksigen untuk banyak orang, tidak juga. Kalau saya boleh hitung hanya puluhan saja," kata Rizki kemarin.
"Kemudian apakah (RTH Jalan ZA Sugianto) dia bisa menjadi daya tampung resapan ketika terjadi banjir atau resapan? tidak juga. Justru kalau saya lihat saat ini sudah terendam," sambungnya.
Justru kata Rizki, Pemkot Kendari patut bersyukur ada aktivitas pedagang di Jalan ZA Sugianto yang tidak sedikit mendukung penerimaan daerah di sektor pajak.
"Kita minta kedepan ada perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Karen saat ini ada banyak potensi kawasan ditengah perkotaan (termasuk Jalan ZA Sugianto) untuk dijadikan sebagai titik kawasan market baru," ungkap Rizki.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari ini berharap kedepan pemerintah bisa menciptakan kawasan yang memiliki nilai tersendiri termasuk di Jalan ZA Sugianto sehingga Kendari memiliki punya potensi diberbagai sisi.
"Karena yang menciptakan kehidupan di Kendari adalah pengusaha lokal. PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita adalah paling besar dari pengusaha. Karena kita tidak punya Sumber Daya Alam (SDA), ketika kita tutup maka yakin dan percaya tidak ada pembangunan di Kota Kendari," kata Rizki.
Sebelumnya, Pemkot Kendari melaksanakan penertiban pedagang di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Penertiban dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi RTH yang disalah gunakan oleh masyarakat.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan pengembalian fungsi RTH dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW Kota Kendari 2010 - 2030. Selain itu, hasil audit tata ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame di masyarakat pemerintah dituding melaksanakan perampasan hak dan penggusuran lapak pedagang di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru. Pihaknya hanya menegakkan aturan.
"Negara mengakui hak mereka (punya sertifikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan," kata Asmawa Tosepu. (b/ags)