ITK Buton Kembali Berpartisipasi di Kancah Nasional

  • Bagikan
Rektor Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton, Prof Ir H La Sara MS PhD sebelum presentasi sempat menjadi moderator Inspektur Jenderal KKP menggantikan Dirjen PT KKP, kemarin di Jakarta.
Rektor Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton, Prof Ir H La Sara MS PhD sebelum presentasi sempat menjadi moderator Inspektur Jenderal KKP menggantikan Dirjen PT KKP, kemarin di Jakarta.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai perguruan tinggi yang masih terbilang baru, Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton mampu menunjukan eksistensinya untuk tampil dan mendapatkan tempat di kancah nasional. Dimana kali ini universitas tersebut tampil memberikan presentasi pada acara yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Acara itu berlangsung sejak tanggal 11hingga 14 Oktober 2023.

Sebelum melakukan presentasi, Rektor Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton, Prof H La Sara, PhD menjadi moderator Inspektur Jenderal KKP menggantikan Dirjen PT KKP.

"ITK Buton baru saja mengikuti pembahasan teknis terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, dan alhamdulillah perguruan tinggi kita ini termasuk salah satu akademisi bidang kelautan dan perikanan yang ada di daerah. Namun bersanding dengan universitas terkemuka lainnya yang telah lama berdiri," tutur Rektor ITK Buton, Minggu (15/10).

Menurut Prof La Sara, acara tersebut bersifat penting karena terkait dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan teknis, tentang bagaimana pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penangkapan Ikan Terukur.

"Ketiga, melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023, tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023," paparnya.

Kebijakan ini secara bertahap mulai masuk dalam tataran implentasi yang lebih teknis lagi, sehingga ITK Buton terpanggil untuk memberikan masukan terkait bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya di masyarakat. Hal ini mengingat keberadaan ITK Buton sebagai penyambung suara masyarakat atau daerah kepulauan, yang notabene menggantungkan hidup dari laut.

"Tentu kami merasa tersanjung dan bangga karena pemerintah melihat keberadaan ITK Buton serta dianggap mampu memberikan sumbangan ataupun kontribusi pemikiran terhadap arah-arah pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya terkait bidang perikanan dan keluatan. Hal ini juga menjadi motivasi kuat bagi kami khususnya Ketua Yayasan Sultra Raya Dua Ribu Dua Puluh, Alvin Akawijaya Putra SH untuk menjadikan ITK Buton kedepan sebagai universitas yang kian siap mengambil peran sebagai salah satu pilar masa depan pembangunan sektor kelautan perikanan untuk kemajuan daerah dan bangsa," harapnya.

Sebagai informasi, dalam daftar nama akademisi yang diundang, ITK Buton berada pada urutan pertama lalu di susul oleh IPB University, Universitas Diponegoro, IPB University, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Riau, dan Universitas Brawijaya.(rah/b)

  • Bagikan