KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria berisial AW di Kendari dibekuk polisi. Lelaki berusia 46 tahun diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan di sebuah warung bilangan Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari 6 Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai kejadian tersebut berawal ketika ibu korban sedang bekerja. Kemudian, ibu korban mendapat informasi dari salah satu rekannya anaknya yang di dalam kamar warung sedang menangis.
“Ibu Korban kemudian masuk ke kamar di warung tersebut dan bertanya kepada anaknya (korban) mengapa menangis. Lalu korban mengatakan ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk langsung melakukan pencabulan,” tambahnya.
Setelah kejadian lanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Poasia. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup diduga tersangka telah melakukan pencabulan.
“Tersangka diamankan di lorong Dolog, Kecamatan Mandonga. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Poasia guna proses lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (c/ali)