--Terkait Proyek Jembatan di Buton Utara
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021. Tersangkanya 2 adalah Direktur PT Bela Anoa berinisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. Kedua tersangka langsung ditahan dan dimasukkan dalam sel Rutan Kendari, Jumat (13/10/2023).
"Hari ini (kemarin,red) kita sudah tetapkan 2 tersangka, 1 orang sebagai penyedia jasa (Direktur CV Bela Anoa) dan peminjam perusahaan," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH kepada Kendari Pos, Jumat kemarin.
Asintel Ade Hermawan mengurai 2 tersangka itu mengerjakan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021. Proyek tersebut melekat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. "Uang muka sudah dicairkan, tapi volume pekerjaan hanya sekian persen saja," ungkapnya.
Penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 7 saksi, lalu menetapkan 2 tersangka. "Pihak Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga sudah kami periksa. Kasus terus berjalan dan nanti tunggu informasi berikutnya," tutup Asintel Ade Hermawan. (ali)