KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) masih menjadi salah satu impian besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton saat ini. Seperti beberapa daerah lainnya di Sultra, Kabupaten Buton belum memboyong predikat KLA. Untuk itu, Pemkab Buton dalam kendali Penjabat (Pj) Bupati La Ode Mustari terus berbenah meraih KLA pertamanya di tahun 2024.
Semua stekholder dikerahkan Pj Bupati Buton Mustari untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana yang dipersyaratkan pemerintah pusat. Pj Bupati Mustari meminta 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membantu gugus tugas percepatan KLA agar predikat KLA di raih tahun depan. Pj Bupati Mustari juga menekankan 23 OPD-nya untuk berkolaborasi dengan DPRD, Kemenag, Polres Buton, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Buton.
"Dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Mari mewujudkan Buton sebagai Kabupaten Layak Anak, karena anak adalah aset bangsa, masa depan kita semua," ujar Pj Bupati Mustari kepada Kendari Pos, Rabu (11/10/2023).
Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) itu mengatakan, kiblat bagi seluruh anak di dunia adalah konvensi hak anak yang terdiri dari 5 kluster. "5 kluster itu adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengawasan alternatif, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Terakhir adalah perlindungan khusus," jelasnya.
Sekretaris DPRD Sultra itu menyampaikan anak merupakan pribadi yang belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban. Seluruh elemen itu bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Peran keluarga adalah kunci utama keberhasilan kita meraih predikat KLA. Namun peran sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh ulama juga penting. Kita sebagai pemerintah tentu berperan mendukung dan membuat kebijakan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung,” urai Pj Bupati Mustari.
Suami dari Andi Asniwati itu menuturkan pemerintah Indonesia ikut menyetujui konvensi hak anak (KHA) sebagaimana juga tertuang dalam kepres nomor 36 tahun 1990 konvensi hak anak secara tegas sudah diatur atas kewajiban negara.
“Konsep pengembangan KLA dapat dilakukan pada 2 sisi yakni top down yaitu tingkat nasional ke provinsi sampai ke kabupaten/kota dan bottom up merupakan sebuah gerakan masyarakat secara individu dan keluarga yang ditingkatkan di tingkat RT/RW, kelurahan, desa, kecamatan hingga kabupaten/kota,” tutur mantan kepala BKD Sultra itu.
Pj Bupati Mustari menyampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Buton sudah membuat klaster-klaster sebagai panduan tahapan menerapkan konvensi hak anak. Olehnya itu dalam program ini ada 23 OPD Pemkab Buton harus mewujudkan KLA. "Kita tinggal berbuat saja mengikuti panduan yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kabupaten Buton Ilham Nabo Libu mengatakan penilaian KLA akan dimulai pada Februari 2024. Meski masih 4 bulan lagi, namun persiapan sudah harus dilakukan sejak saat ini. "Proses evaluasi KLA akan berjalan Februari 2024. Tapi persiapannya mulai sekarang," katanya.
Lanjut dia, penilaian KLA nanti akan dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah kabupaten/kota, dan verifikasi administrasi oleh provinsi. Lalu, penyampaian laporan hasil verifikasi administrasi ke pusat, dan peninjauan ulang hasil verifikasi. "Penilaian final jelang peringatan Hari Anak pada bulan Juli 2024," tutup Ilham Nabo Libu. (lyn/b)