KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemkab dan KPU Buton Tengah (Buteng) silang pendapat soal penetapan biaya Pilkada Buton Tengah (Buteng) tahun 2024. Kebutuhan anggaran Rp 30,7 miliar yang diajukan KPU setempat, berbeda dengan kesanggupan Pemkab yang hanya Rp 23,5 miliar. Kondisi itu membuat dua lembaga itu belum menetapkan nilai perjanjian hibah daerah untuk hajatan demokrasi.
Sekretaris Kabupaten Buteng, H Kostantinus Bukide mengatakan, Pemkab mengalokasikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 23,5 miliar. Angka tersebut telah melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap usulan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 dari KPU Buteng sebesar Rp 35 miliar.
Review anggaran Pilkada diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), lalu dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD). Hasil review tersebut diserahkan kepada BPKP sehingga menghasilkan angka Rp 19 miliar.
“Setelah dari BPKP, anggaran kembali dibahas bersama Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, dan menghasilkan angka Rp 23,5 miliar.
Pada saat rapat tersebut, saya sampaikan ke Pj Bupati, kita kembalikan saja ke hasil review APIP sehingga menjadi Rp 23,5 miliar,” kata, Kostantinus.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buteng, Zaula, mengungkapkan awalnya lembaganya mengajukan kebutuhan anggaran Pilkada sebesar Rp 35 miliar. Setelah dikoreksi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KPU kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 30,7 miliar.
Namun, Pemkab Buteng hanya menyetujui anggaran sebesar Rp 23,5 miliar.
“Angka Rp 23,5 miliar belum memenuhi syarat secara teknis untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024,” katanya.
Pihaknya telah empat kali melakukan review terhadap perencanaan anggaran Pilkada 2024 sampai menghasilkan angka Rp 30,7 miliar. Dengan angka itu, KPU Buteng telah memangkas sejumlah item kegiatan.
“Kami khawatir anggaran yang sudah disebutkan Pemda tidak cukup. KPU tidak mau ambil risiko” imbuhnya.
Menurut Zaula, penetapan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 23,5 miliar oleh TAPD tidak melibatkan KPU Buteng. Hal itu dinilai menyalahi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(uli/b)