KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Harga beras di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kenaikan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) per tanggal 5 November 2023, harga beras jenis medium mencapai Rp 12.800 per kg atau naik Rp 1.900 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 10.900 per kg.
Kepala Disperindag Sultra, Hj. Sitti Saleha mengakui jika harga beras di pasar mengalami kenaikan harga. Penyebabnya karena musim kemarau berkepanjangan sebagai dampak dari fenomena El Nino.
Sitti Saleha tak menampik jika musim kemarau berkepanjangan tahun ini mempengaruhi produksi beras petani. Kondisi tersebut juga diperparah ulah spekulan yang memanfaatkan isu El Nino sehingga harga beras mengalami kenaikan.
“Perubahan iklim saat ini atau yang kita kenal dengan El Nino menyebabkan harga beras berfluktuasi. Disisi lain kenaikan beras saat ini karena juga dimanfaatkan oleh pedagang yang memanfaatkan isu (El Nino) ini,” ungkap Sitti Saleha.
Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya dibantu Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan dalam waktu dekat ini akan menggelar sidak pasar. Ia memastikan, pedagang yang ditemukan menaikan harga melebihi HET akan diberikan sanksi oleh Satgas Pangan.
“Kalau menaikan harga secara sepihak bisa dikenakan hukum pidana. Tapi kami berusaha mengedukasi masyarakat agar menjual beras dengan harga yang sewajarnya atau sesuai HET,” kata Sitti Saleha.
Meski harganya naik, lanjut Sitti Saleha, ketersediaan beras di Sultra saat ini masih mencukupi. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), stok beras di Sultra tercatat sebanyak 3.005 ton.
“Dari sisi ketersediaan, stok beras produksi lokal persediaan kita mencukupi sampai dengan Desember 2023. Itu belum termasuk ketersediaan stok dari bantuan cadang pangan pemerintah (CPP) dan ketersediaan stok (beras) di gudang Bulog,” ungkap Sitti Saleha.
Sekedar informasi, selain beras jenis medium yang mengalami kenaikan harga, juga diikuti kenaikan beras premium. Beras premium di Sultra tercatat sebesar Rp 14.800 per kg atau naik sebesar Rp 900 dari harga normal Rp 13.900 per kg. (b/ags)