Hibahkan Rp 49,9 Miliar Untuk Pilkada

  • Bagikan
DANA HIBAH: Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (tengah) bersama Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin (kedua dari kanan) sempatkan foto bersama sambil memperlihatkan naskah hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
DANA HIBAH: Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (tengah) bersama Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin (kedua dari kanan) sempatkan foto bersama sambil memperlihatkan naskah hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menganggarkan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 49,9 Miliar. Itu tertuangan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang diteken Pemkot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari di Balai Kota Kendari, kemarin.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan alokasi hibah daerah dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. “Berkat dorongan dan asistensi dari KPU dan Bawaslu, maka kesepakatan terkait anggaran yang dialokasikan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah) 2023 dan 2024 kepada penyelenggara pemilu dan pilkada sudah menemui titik kesepakatan,” ungkapnya kemarin.

Plot dana hibah daerah lanjutnya, diyakini bisa meningkatkan sinergi penyelenggaraan pemerintahaan di Kota Kendari. Terutama dalam mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini termasuk memastikan kemanan dan kondusifitas jelang Pilkada.

“Pilkada tahun 2024 merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, baik dari aspek teknis maupun aspek pembiayaan. Semoga memberikan manfaat untuk kemajuan Kota Kendari,” kata Asmawa Tosepu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan bahwa NPHD Pilkada 2024 terbagi menjadi dua, yakni untuk tahun 2023 sebanyak 40 persen, dan tahun 2024 sebanyak 60 persen.

Pembagian NPHD ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menekankan kepada daerah untuk menganggarkan Pilkada menjadi dua tahapan. “Untuk tahun 2023 ini melalui APBD perubahan dan 60 persen melalui APBD Induk,” terang Jumwal.

Sekedar informasi, selain Pilkada, Pemkot juga menghibahkan dana kepada Bawaslu Kota Kendari. Jumlahnya sebesar Rp 11,9 miliar. Belasan miliar hibah untuk pengawasan Pilkada 2024. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version