--BPSDM Latsar Golongan III dan II
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) kerap dianggap enteng. Padahal tahapan ini sangat krusial terhadap kelanjutan nasib dan karier seorang calon abdi negara. Pasalnya, Latsar sama seperti halnya Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Jika dinyatakan tidak lulus, pengakuan sepenuhnya dari negara akan tertunda. Konsekuensi lainnya, status CASN-nya bisa ditinjau ulang.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Syahruddin Nurdin mengingatkan peserta mengikuti pelatihan dengan baik dan taati seluruh tata tertib yang dikeluarkan penyelenggara. Perhatikan dan pahami materi yang diberikan narasumber. Jangan karena merasa sudah menyandang status CASN lalu tidak serius mengikuti pelatihan.
“Ingat, ini angkatan terakhir. Makanya, tidak ada lagi Latsar setelah tahun 2023 ini. Apabila gagal, itu resiko sangat besar. Dalam aturan, CASN yang tidak menyesuaikan SK-nya dari 80 persen ke 100 persen selama dua tahun kemungkinan besar statusnya yang bersangkutan bisa ditinjau ulang,” warning Syahruddin Nurdin pada peserta Latsar Golongan III dan II lidi aula C Gedung BPSDM kemarin.
Latsar lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Sultra ini, tak hanya sekedar ujian akhir. Namun merupakan langkah awal bagi CPNS untuk mengembangkan potensi dan kemampuannya agar mampu memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat ketika kembali ke instansi masing-masing. Saat ini, pemerintah mendorong pencapaian world class government.
“Kunci pencapaian tersebut salah satunya terletak pada kualitas aparatur. ASN merupakan penggerak birokrasi dan tulang punggung bangsa yang akan menghadapi dinamika kebangsaan yang semakin hari semakin kompleks,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, kompetensi CASN akan dikembangkan secara terintegrasi. Artinya, memadukan antara jalur pelatihan klasikal dengan non klasikal serta kompetensi sosial kultural dengan kompetensi bidang. Di sisi lain, berbagai perubahan tata kelola pemerintahan yang dulunya dilakukan di atas kertas, berangsung-angsur bergeser pada penggunaan dokumen-dokumen digital.
“Jadi, ini media awal pembinaan untuk membentuk ASN yang berakhlak yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Sebagai pelayan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UU 1945,” pungkasnya. (c/kam)