Tak Setor SK Pensiun, Bacaleg Bisa Dicoret

  • Bagikan

--Terutama Pensiunan ASN, TNI dan Polri

--KPU Susun DCT, Diumumkan 4 November 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa verifikasi penggantian bakal calon legislatif (bacaleg) atas Daftar Calon Sementara (DCS) sudah berakhir 23 September 2023. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menuntaskan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), mulai 24 September-3 Oktober 2023, kemarin.

"Per hari ini, 4 Oktober sampai 3 November 2023, kami melaksanakan penyusunan dan penetapan DCT. Nanti tanggal 4 November, pengumuman DCT," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, Selasa (3/10/2023), kemarin.

Kendati sudah tahap penyusunan DCT, bacaleg masih bisa dicoret sebelum tanggal 4 November, khususnya bacaleg dari pensiunan ASN, TNI dan Polri. Pencoretan dilakukan apabila bacaleg yang bersangkutan tidak menyampaikan atau menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada KPU.

"Kami masih memberikan waktu selama 1 bulan kepada pejabat publik terutama dari unsur ASN, TNI dan Polri untuk melengkapi persyaratan terkait dengan SK pensiun," kata Hazamuddin.

Persyaratan itu menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan bagi calon legislatif unsur ASN, TNI dan Polri yang ingin maju di Pemilu 2024. "Kami imbau untuk segara melengkapinya," pinta Hazamuddin.

Hazamuddin mengungkapkan, dalam masa pencermatan DCT, pihaknya telah menerima beberapa masukan (perbaikan) dari Partai Politik (Parpol). Soal jumlah
parpol yang melaporkan perbaikan administrasi Bacaleg, Hazamuddin masih enggan menyebutkan.

Meski begitu, informasi awal yang diterimanya bahwa laporan yang masuk didominasi adanya perubahan dan penggantian Bacaleg. "Belum bisa kami umumkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai jadwal penetapan DCT akan dilaksanakan pada 4 November 2023, Hazamuddin meminta seluruh elemen terkait untuk menghormati ketetapan KPU terkait caleg yang akan bertarung pada 14 Februari 2024.

"Pengumuman (DCT) tanggal 4 November. Kami masih akan rapatkan (pleno) dulu. Nanti kita lihat apakah ada perubahan atau pergantian, yang jelasnya (Parpol) tidak bisa menambah calon. Tapi mengurangi boleh," kata Hazamuddin.

Terpisah, pengamat politik Sultra Dr. Muh.Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengungkapkan penggantian caleg berpotensi terjadi karena beberapa faktor seperti caleg yang belum mengundurkan diri sebagai ASN, anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya, penggantian caleg juga didasarkan atas keinginan caleg yang ingin pindah parpol termasuk adanya masukan dari masyarakat terkait caleg yang diusung parpol.

"Di sinilah peran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Walaupun tugas dari penyelenggara pemilu memastikan pemilu berjalan aman dan lancar dan sesuai prosedur akan tetapi setelah diklarifikasi caleg tersebut masih menjabat (ASN dan Anggota TNI/Polri) dan tidak mengundurkan diri maka bisa dicoret," kata Dr.Najib Husain kepada Kendari Pos, kemarin.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) itu menegaskan tahap verifikasi pengajuan calon sementara anggota legislatif, memang tanggung jawab KPU, namun parpol juga diharapkan betul-betul mendampingi calegnya terutama soal status tidak yang terikat sebagai ASN, anggota TNI dan Polri serta kelengkapan administrasi lainnya.

"Hanya saja, persoalannya selama ini, verifikasi secara internal (parpol) tidak berjalan dengan bagus. Maka penyelenggara pemilu harus bekerja keras lagi untuk memverifikasi,“ pungkas Dr.Najib Husain.

Sekedar informasi, jumlah DCS anggota DPRD Provinsi Sultra pada Pileg 2024 berjumlah sebanyak 693 orang. Ratusan caleg sementara itu berasal dari 18 parpol. (ags/b)

MENANTI KEPUTUSAN KPU

BISA DICORET
-Kendati sudah tahap penyusunan DCT, bacaleg masih bisa dicoret
-Pencoretan dilakukan apabila bacaleg tidak menyerahkan SK pensiun
-Bacaleg yang berpotensi dicoret adalah pensiunan ASN, TNI dan Polri
-KPU masih memberikan waktu selama 1 bulan untuk melengkapi SK pensiun
-SK pensiun salah satu dokumen yang wajib dilampirkan bacaleg dari unsur ASN, TNI dan Polri

PENCERMATAN DCT
-Masa verifikasi penggantian bacaleg atas DCS berakhir 23 September 2023
-Bahkan KPU Sultra telah menuntaskan pencermatan rancangan DCT
-Pencermatan DCT mulai 24 September-3 Oktober 2023
-Mulai 4 Oktober-3 November 2023, KPU susun dan tetapkan DCT
-Tanggal 4 November 2023, KPU umumkan DCT

PERBAIKAN
-Selama masa pencermatan DCT, KPU
menerima perbaikan dari parpol
-KPU belum mau sebutkan jumlah parpol
yang memperbaiki administrasi bacaleg
-Versi KPU, perbaikan didominasi perubahan
dan penggantian bacaleg

PENGUMUMAN DCT
-Pengumuman DCT pada 4 November 2023
-KPU akan rapat pleno penetapan dan pengumuman DCT
-KPU meminta seluruh elemen menghormati ketetapan KPU
-KPU masih akan melihat apakah ada perubahan/pergantian
-Yang jelas parpol tidak bisa menambah calon, mengurangi boleh

PENGAMAT
-Pengamat politik menilai penggantian bacaleg berpotensi terjadi
-Salah satu faktor penyebabnya, bacaleg belum mundur dari ASN, TNI/Polri
-Penggantian bacaleg juga didasarkan atas keinginan caleg ingin pindah parpol
-Termasuk adanya masukan dari masyarakat terkait caleg yang diusung parpol

PERAN PENYELENGGARA
-Tahap verifikasi pengajuan calon legislatif, memang tanggung jawab KPU
-Namun parpol juga diharapkan mendampingi calegnya
-Terutama soal status tidak yang terikat sebagai ASN, TNI dan Polri
-Termasuk pendampingan terkait kelengkapan administrasi lainnya
-Pengamat menilai, verifikasi internal (parpol) tidak berjalan bagus
-Penyelenggara pemilu harus bekerja keras lagi untuk memverifikasi

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan