RUU ASN Disahkan

  • Bagikan
Ilustrasi : Ribuan pekerja tenaga honorer melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI di Jakarta. (Dery Ridwansah / JawaPos.com)
Ilustrasi : Ribuan pekerja tenaga honorer melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI di Jakarta. (Dery Ridwansah / JawaPos.com)

--Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10), kemarin.

Melalui pengesahan ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer. Adapun nantinya, Pemerintah akan melakukan penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambungnya.

Anas menjelaskan, dengan disahkannya RUU ASN ini menjadi Undang-Undang, Pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia. Adapun targetnya, selesai pada tanggal 24 Desember 2024.

Dalam proses penataan itu, nantinya akan diatur lebih lanjut soal status honorer sehingga akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Secara detil, Anas memastikan, penataan honorer itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis selambat-lambatnya 3 bulan usai disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Sehingga, Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tandas Anas. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version