--Prof Zamrun : Saya Bertanggungjawab Keabsahan Ijazah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai perguruan tinggi negeri dan terbesar di Sultra, adalah hal mustahil Universitas Halu Oleo (UHO) menerbitkan ijazah bodong. Jika ada asumsi seperti itu, rasanya sangat berlebihan. Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si, M.Sc memastikan bahwa ijazah yang keluar dari kampus hijau tersebut adalah benar-benar legal. "Saya yang bertanda tangan di ijazah itu dan saya harus bertanggungjawab atas keabsahan ijazah itu," tegas Rektor Prof Zamrun kepada Kendari Pos di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023), kemarin.
Ia menjelaskan proses penataan registrasi ijazah alumni UHO berbasis Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Penerapan PIN mulai tahun 2022, sebelumnya tidak berbasis PIN. "Memang semua harus terdaftar. Jadi, semua rekam jejak akademik mahasiswa nya harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bukan hanya aktivitasnya saja yang terdaftar. Pada intinya, datanya semua mahasiswa ada pada kami dan kami kirim ke pusat (Kemendikbud Ristek). Semua sistemnya ada di sana," ujarnya.
Rektor Prof.Zamrun mengimbau wisudawan atau alumni untuk aktif mengecek datanya di Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Imbauan itu sesuai instruksi dalam aplikasi Sivil yang mengarahkan alumni untuk menghubungi perguruan tingginya apabila datanya tidak tertera. "Tapi inilah (menghubungi universitas,red) yang tidak dilakukan alumni yang nomor ijazahnya bermasalah. Padahal dalam Sivil sudah tersirat bahwa data valid itu ada di perguruan tinggi," tuturnya.
Nah, ketika alumni yang bersangkutan menghadapi kendala dalam proses pendaftaran di dunia kerja, pihak UHO pun tidak mengetahui soal kendala itu. "Namun yang jelas, semua alumni kita itu, sudah kita daftarkan (di PIN)," ungkap Rektor Prof.Zamrun.
Diakuinya, setelah ada masalah soal registrasi nomor ijazah ini, pihak UHO sudah mengupdate semua data alumni. "Lulusan kita kan sangat banyak. Dalam 1 tahun, kita mewisuda mahasiswa hampir 10 ribu. Memang ada beberapa yang bermasalah karena jumlahnya ribuan. Tapi kalau dibilang kita tidak bekerja, berlebihan. Sebab, alumni yang diurus ini puluhan ribu," tuturnya.
Rektor UHO 2 periode itu menjelaskan, bagi alumni yang memiliki kendala, diharapkan datang ke kampus dengan membawa data yang valid dan akan langsung di cek di data base. "Silakan datang ke kampus. Kami siap bantu. Kita punya data base. Datanglah ke Pustik dan akan diverifikasi Pustik jika ada permasalahan itu kita akan lapor di pusat sehingga langsung di proses. Ada beberapa yang sudah kami selesaikan dan ada beberapa yang sedang dalam proses pengerjaan," jelasnya.
Rektor Prof Zamrun menambahkan, beberapa waktu lalu, dirinya sudah mengutus staf ke Jakarta dan membawa data-data yang bermasalah dengan melampirkan proses validasi yang dilakukan.
Idealnya, ketika mahasiswa sudah wisuda dan memiliki PIN, maka segera mengecek datanya di Sivil. "Nah, ketika ada masalah segera lapor ke universitas. Sebab, terkadang statusnya mahasiswa, saat kami laporkan maka statusnya menjadi lulus. Mungkin ada yang terlewatkan, statusnya belum diubah dari mahasiswa menjadi lulus. Karena ribuan (alumni) yang dilayani," jelasnya
Untuk itu, Rektor Prof Zamrun berharap jika ada kendala, maka alumni silakan konfirmasi ke universitas. Karena masalahnya mudah ditangani dan ada beberapa yang telah diselesaikan UHO.
"Kami punya data valid yang bisa kami verifikasi dan pasti kami urus di pusat. Tapi tolong, bantu kami juga dengan melaporkan jika ada masalah. Jangan ngomong di luar, bahwa ijazahnya bodong. Tidak ada ijazah bodong," tegas Rektor Prof Zamrun.
Untuk diketahui, program PIN adalah sistem penerbitan nomor ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan S1,S2 dan S3 dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan dari sistem PIN harus dicantumkan pada ijazah. Hal itu merupakan salah satu indikator apakah ijazahnya bisa diakui atau tidak, sehingga dengan PIN diharapkan bisa mengurangi praktik- praktik ijazah palsu.
Peraturan tentang PIN sudah ada pada tahun 2017 dari Surat Edaran Dirjen Belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang imbauan penggunaan PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Kemudian Permenristekdikti nomor 59 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban pencantuman NINA pada ijazah perguruan tinggi dan penerapan sistem PIN dan SIVIL. (win/b)