KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari kian mengkhawatirkan. Meski kepolisian intens melakukan operasi penangkapan, namun seolah tidak membuat jerah para pelaku. Terbaru, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngapaea Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) berinisial BA (51) dan rekannya AZ (37). Keduanya diamankan usai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,91 gram.
Kapolresta Kendari, Kombespol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan di sebuah indekost di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tim kami menemukan dua terduga pelaku inisial BA dan AZ sedang melakukan transaksi,” kata Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Senin (2/10).
Dari hasil penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok. Sementara 5 paket sabu lagi kami temukan yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam.
“Kami juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik B. Kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya. (b/ali)