KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Provinsi Sultra memiliki kekayaan sumber daya mineral melimpah. Eksploitasi dan eksplorasi kekayaan daerah oleh perusahaan-perusahaan "nakal" terkadang membawa kerugian bagi daerah. Terutama dari aspek lingkungan dan potensi kerugian keuangan melalui dugaan praktik korupsi seperti yang sedang di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat ini.
Padahal dibalik kerukan mineral oleh perusahaan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memiliki hak untuk rakyatnya dari sektor pajak. Untuk itu, Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto meminta dukungan KPK RI dalam memberantas praktif korupsi di Sultra. Bukan hanya pada sektor pertambangan namun pada sektor lainnya.
"Saya mengharapkan dukungan yang besar dari Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sultra. Tentunya dengan niat yang sama dalam rangka membangun Sultra agar lebih baik dan masyarakat sejahtera,” kata Pj Gubernur Andap dalam rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah sektor pertambangan bersama Korsup Wilayah IV KPK RI, dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (25/9), kemarin.
Sekjen Kemenkumham RI itu menjelaskan, Sultra merupakan provinsi yang memiliki potensi sumber daya pertambangan dan menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia.
“Namun, kontribusinya terhadap PAD untuk mendorong pembangunan di Sultra masih belum sesuai harapan. Ditambah lagi berbagai permasalahan hukum yang terjadi, sehingga perlu adanya komitmen dan perhatian khusus dari seluruh stakeholder terkait agar potensi sumber daya pertambangan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sultra,” tegas Pj Gubernur Andap dalam rakor yang dihadiri Sekda Sultra, Asrun Lio.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya, mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan pajak air permulaan agar segera menuntaskan kewajibannya. "Karena itu menjadi PAD Sultra yang akan digunakan untuk pembangunan daerah dan itu sangat berarti bagi masyarakat,” tegasnya.
Kajati Dr.Patris mengaku, pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk menagih perusahaan pertambangan yang menunggak pajak air permukaan.
Mantan Wakajati DKI Jakarta itu menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang "bandel" dan abai terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.
“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tutur Kajati Dr.Patris.
Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Ely Kusumastuti, menjelaskan KPK dalam proses kerjanya akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Selain itu, JPN juga akan memberikan pertimbangan hukum baik berbentuk legal asistensi (pendampingan) dan legal opinion pendapat hukum. “Kami KPK akan turun dan tetap berkoordinasi. Apalagi saat ini sudah ada MoU," ujar Ely Kusumastuti.
Ia menjelaskan, rakor yang digelar kemarin merupakan tindak lanjut rakor pada bulan Juni terkait optimalisasi pajak daerah pada sektor pertambangan.
"Implementasinya adalah area monitoring center pada area koordinasi optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi PAD dan penagihan penunggakan pajak daerah. Yang mana fokus tematik kajian KPK yakni pada sektor sumber daya alam," pungkas Ely Kusumastuti. (rah/c)