KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton mengajukan anggaran dana hibah sebesar Rp 12 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dana itu untuk keperluan kegiatan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Jumlahnya terbilang meningkat signifikat dibanding sebelumnya yang hanya sekitar Rp 5 miliar.
Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH, mengatakan, dana yang diajukan kepada Pemkab telah dihitung berdasarkan kebutuhan di lapangan. Sehingga Ia berharap tidak dilakukan revisi berlebihan oleh pihak Pemkab.
“Kami sudah hitung dengan cermat, bahkan berulang-ulang. Dari tahun 2021 kami sudah buat RAB, dapatnya angka segitu (Rp 12 miliar),” jelasnya, Minggu (24/9). Ia pun meyakinkan, dalam sistem pengajuan anggaran pengawasan, Bawaslu sudah berpedoman pada perhitungan efektivas, efisiensi dan akuntabel.
“Realitasnya kan memang ada banyak perubahan untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian, tidak bisa disamakan dengan Pilkada 2017 lalu. Contoh, jumlah TPS berubah, standar gaji Adhoc berubah, standar harga kebutuhan berubah termasuk sewa rumah untuk kantor di tingkat kecamatan juga,” urai Maman.
Hingga saat ini kata Maman, pihaknya belum mendapatkan kepastian berapa “jatah” Bawaslu. Pekan lalu sempat digelar rapat bersama dengan Pj. Bupati Buton, Mustari. Namun, rapat itu berlangsung alot dan belum melahirkan kesimpulan akhir.
Sebelumnya Pj. Bupati, La Ode Mustari, buka-bukaan soal kemampuan keuangan daerah yang saat ini tidak memadai. Alasannya, ada kewajiban pelunasan cicilan utang Pemkab kepada pihak Bank Sultra. “Untuk KPU kami sanggupi Rp 31 miliar, kalau Bawaslu itu mungkin Rp 10 miliar,” ungkap Mustari. (b/lyn)