--Tarung di DPR RI, Bupati Kolaka Berhenti Oktober 2023
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa jabatan H Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka di periode kedua baru akan berakhir pada 15 Januari 2024. Ia memilih turun takhta sebelum waktunya tiba. Idealnya Bupati Safei berhenti dari jabatannya pada Oktober 2023 karena membulatkan tekad bertarung di palagan DPR RI pada Pemilu 2024.
Pemunduran diri Bupati Safei sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023. Aturan menggariskan, kepala daerah yang maju di Pemilu, mesti mengundurkan diri dan tidak dapat dicabut kembali. Regulasi itu tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023.
PP Nomor 32 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Sedangkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kab/kota.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kolaka, Muhammad Jufri mengungkapkan, pemunduran diri Bupati Kolaka, Ahmad Safei sedang diproses di DPRD Kolaka. "Proses pemberhentiannya itu berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023," ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (19/9), kemarin.
Sayangnya, Jufri tak dapat menyebutkan secara detail kapan waktu pasti Ahmad Safei resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Kolaka. "Pemberhentian beliau (Ahmad Safei, red) berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, saya belum tahu pastinya kapan harus mundur. Tapi yang jelas sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 beliau sudah mundur," jelasnya.
Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka setelah mundur, kata Jufri, sesuai regulasi yang menggantikannya adalah Wakil Bupati Kolaka, yaitu Muhammad Jayadin. "Jadi Pak Jayadin akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka hingga akhir masa jabatannya berakhir pada 15 Januari 2024. Setelah itu baru ada Penjabat (Pj) Bupati Kolaka," tutur Jufri.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kolaka yang membidangi pemerintahan, Firlan M Alimsyah mengatakan, sesuai surat edaran Mendagri, kepala daerah yang maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 harus mundur pada 3 Oktober 2023.
"Penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. Karena beliau maju caleg DPR RI, maka harus mundur pada 3 Oktober 2023 sebelum penetapan DCT ," argumen Firlan
Politisi PKS tersebut menambahkan, Komisi I DPRD telah menerima surat pemunduran diri H Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka. Selanjutnya, DPRD Kolaka akan menindaklanjuti surat tersebut. "Besok (hari ini, red) kami di DPRD akan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian H Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka," ungkap Firlan.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan mundur dari jabatan wajib dilakukan bagi seorang kepala daerah, ASN dan TNI/Polri jika maju pada Pemilu 2024. Itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak memanfaatkan kedudukannya sebagai pejabat untuk meraih dukungan masyarakat, termasuk fokus dalam menatap Pemilihan Legislatif (Pileg).
Bagi kepala daerah yang akan bertarung dalam Pileg DPR RI, ketentuan mundur dari jabatan menjadi domain KPU Pusat. KPU Provinsi Sultra hanya mengawal pelaksanaan pileg DPRD provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Asril berharap pejabat daerah (Kada, ASN, dan TNI/Polri) sudah meninggalkan jabatan per 3 Oktober 2023 atau masuk pada masa penyusunan DCT. Itu wajib dipenuhi agar caleg tidak tereliminasi dari pencalonan.
"Yang jelas pada tanggal 3 Oktober itu kami sudah harus menerima secara keseluruhan (berkas pengunduran diri ASN dan TNI/Polri). Sementara untuk Caleg DPR RI langsung di KPU Pusat," kata Asril.
Mantan Ketua KPU Kendari ini menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri kepala daerah, ASN, TNI dan Polri yang akan bertarung pada Pileg 2024. Pihaknya masih menunggu berkas pengunduran diri tersebut agar nantinya caleg tidak menemui kendala saat penetapan DCT.
Terpisah, Jelang akhir kepemimpinannya sebagai Bupati Kolaka, H Ahmad Safei saat ini gencar melakukan silaturahmi dan temu rakyat di sejumlah kecamatan yang ada di otoritannya. "Jabatan saya sebagai Bupati Kolaka berakhir Januari 2024 namun saya melepas jabatan itu 30 Oktober 2023. Olehnya itu, saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf jika selama memimpin Kolaka ada kesalahan dan harapan yang belum terpenuhi," ujar Bupati Safei saat temu rakyat Bupati Kolaka bersama pemerintah dan masyarakat Kecamatan Toari, baru-baru ini. (fad/ags/b)
Dasar Hukum:
-PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
-Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota
PP Nomor 32 Tahun 2018
Pasal 2
1.Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, ASN, anggota TNI, Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD.
2.Pengunduran diri dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 5
Ayat 1 : Bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kab/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
Ayat 2 : Surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran
diri kepada pimpinan DPRD kab/kota.
Ayat 3 : Dalam hal pimpinan DPRD kab/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri, Mendagri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota,
atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ayat 4 : Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, Mendagri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.
Ayat 6 : Bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tidak lagi memiliki
status beserta hak dan kewenangannya sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT).
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
Bagian Ke-4 : Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Pasal 11, huruf K :
Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 14
Ayat 1 : Bakal calon yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, melalui partai politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang
Ayat 2 : Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon
harus menyerahkan : surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala
daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
WAJIB MUNDUR
-Masa jabatan Bupati Kolaka Ahmad Safei akan berakhir 15 Januari 2024
-Ia memilih turun takhta sebelum waktunya tiba
-Bupati Safei mundur karena bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024
-Bupati Safei akan berhenti dari jabatannya pada Oktober 2023
-Pemunduran diri Bupati Safei sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023
REGULASI
-Aturan menggariskan, kepala daerah yang maju di Pemilu, wajib mundur
-Pengunduran diri tidak dapat dicabut kembali
-Regulasi itu tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023
BERPROSES
-Pemunduran diri Bupati Kolaka, Ahmad Safei sedang diproses DPRD
-Pemberhentian Bupati Safei nantinya berdasarkan SK Mendagri
-Komisi I DPRD Kolaka memastikan bupati mundur pada 3 Oktober 2023
-Harus mundur pada 3 Oktober 2023 sebelum penetapan DCT
-Penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober-3 November 2023
PENGGANTI
-Jika Bupati Kolaka mundur maka praktis ada penggantinya
-Sesuai regulasi, penggantinya adalah Wakil Bupati Kolaka
-Wakil Bupati Kolaka akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka
-Status Plt Bupati berlaku hingga akhir masa jabatan pada 15 Januari 2024
-Setelah itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka diproses
KPU SULTRA
-Ketua KPU Sultra menegaskan wajib mundur bagi kepala daerah, ASN dan TNI/Polri jika maju pada Pemilu 2024
-Wajib mundur agar tidak memanfaatkan kedudukan untuk meraih dukungan masyarakat
-Selain itu, agar fokus dalam menatap Pemilihan Legislatif (Pileg)
-Ketentuan mundurnya kepala daerah adalah domain KPU pusat
-KPU Sultra berharap pejabat daerah mundur dari jabatan per 3 Oktober 2023
-Itu wajib dipenuhi agar caleg tidak tereliminasi dari pencalonan
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER