KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jadwal pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 belum klir. Sejauh ini, masih muncul dua opsi. Pertama, pada 10–16 Oktober 2023. Kedua, pada 19–24 Oktober.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya telah membahas jadwal pendaftaran capres-cawapres itu secara informal. Poin yang dibahas soal dua opsi tersebut.
Doli mengatakan, sebelum jadwal pendaftaran nanti dibahas secara resmi dengan komisi II, pihaknya meminta KPU untuk melakukan simulasi dan kajian terhadap dua opsi pendaftaran itu lebih dulu. "Jadi, dua opsi itu masih dimungkinkan," ungkap wakil ketua umum Partai Golkar tersebut, kemarin.
Yang terpenting, lanjut dia, jadwal yang diputuskan itu tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Yang menjadi patokan, pada 13 November 2023 harus sudah ada penetapan nama-nama pasangan capres-cawapres. Kemudian, pada 14 November, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Jika pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 10–16 Oktober, proses verifikasi hingga tes kesehatan akan semakin longgar. "Waktunya agak lega kalau pakai opsi pertama," ucapnya. Kalau pendaftaran dilakukan pada 19–24 Oktober, tahapan pemilu akan lebih singkat walaupun waktunya masih memungkinkan untuk dilakukan pendaftaran dan menyelesaikannya sebelum November.
Doli menegaskan, dua opsi tersebut akan dibahas dalam rapat terkait peraturan KPU tentang pendaftaran capres-cawapres yang akan diajukan KPU. "Yang terpenting, semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan KPU nyaman dan maksimal melaksanakannya," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, percepatan pendaftaran capres-cawapres tidak akan berpengaruh terhadap jadwal pencoblosan. Hari pencoblosan tetap digelar pada 14 Februari 2024. Jadi, dua alternatif pendaftaran itu masih tetap mungkin untuk dilakukan.
Menurut Mahfud, perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut tidak sampai mengubah UU Pemilu. Namun, cukup mengubah peraturan KPU. "Hanya perlu penyesuaian di PKPU," jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan, rencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu disebabkan adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi tersebut menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye. Nah, merujuk lampiran PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. (lum/c6/hud)