Calon Pj Wali Kota di Meja Mendagri

  • Bagikan
Muliadi

--Asmawa dan Nadhira Diusul Jadi Pj Wali Kota Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa jabatan Asmawa Tosepu sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, bakal berakhir 10 Oktober 2023. Ia menjabat sejak 10 Oktober 2022. Asmawa bisa saja ditunjuk kembali memimpin Kendari, dan bisa pula orang yang berbeda. Yang pasti DPRD Kota Kendari dan Pemprov Sultra masing-masing telah mengusulkan nama calon Pj.Wali Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari mengusulkan nama Asmawa Tosepu dan Nadhira Seha Nur sebagai calon Pj Wali Kota Kendari. Nama keduanya kini sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Nadhira Seha Nur saat ini menjabat Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB RI.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sultra, Muliadi mengatakan, sejak Agustus 2023, pihaknya telah mengusulkan 3 nama calon Pj.Wali Kota Kendari ke Kemendagri. "Kita sudah memasukan 3 nama sejak Agustus lalu, sesuai surat permintaan dari Kemendagri," ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (14/9), kemarin.

Muliadi mengaku belum memantau perkembangan terakhir, mengingat akhir masa jabatan (AMJ) Pj.Wali Kota Kendari baru akan berakhir pada 10 Oktober 2023.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, 2 nama telah diserahkan ke Kemendagri pada 28 Agustus 2023, untuk ditetapkan sebagai Pj Wali Kota Kendari.

"Nama calon Pj Wali Kota Kendari sudah ada di meja Mendagri. Nanti kita tunggu saja siapa yang akan ditetapkan sebagai nakhoda Kota Kendari," ujar Subhan, kemarin.

2 nama yang diusulkan ke Kemendagri merupakan hasil dari rapat penetapan calon Pj Wali Kota Kendari yang diikuti seluruh fraksi di DPRD Kendari. Hasilnya, 6 fraksi mengusulkan nama Asmawa Tosepu dan 1 fraksi mengusulkan nama Asmawa Tosepu dan Nadhira.

"Rapat itu kami laksanakan guna menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri nomor 100.2.1.3/4446/SJ pertanggal 21 Agustus 2023 perihal usulan nama Pj Wali Kota yang ditujukan ke DPRD Kota Kendari atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Subhan.

Terpisah, Pj.Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi perihal pengusulan dirinya sebagai calon Pj Wali Kota Kendari enggan berkomentar banyak. Ia mengaku, belum melihat pengusulan namanya tersebut hingga saat ini. “Silakan ditanyakan kepada yang mengusulkan, saya sampai sekarang belum melihat usulan itu,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, 2 nama calon Pj Wali Kota Kendari yang ada di meja Mendagri yaitu Asmawa Tosepu yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Kendari (aktif) yang akan berakhir masa jabatannya 10 Oktober 2023. Asmawa juga saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri.

Selain Asmawa Tosepu, DPRD kota Kendari juga mengusulkan nama Nadhira Seha Nur sebagai calon Pj Wali Kota Kendari. Diketahui, Nadhira Seha Nur saat ini menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB RI. (ags/kam/b)

CALON PEMIMPIN KENDARI

BERAKHIR OKTOBER
-Masa jabatan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bakal berakhir 10 Oktober 2023
-Ia menjabat sejak 10 Oktober 2022
-Asmawa bisa saja ditunjuk kembali memimpin Kendari
-Sebaliknya, bisa pula Pj Wali Kota Kendari adalah orang yang berbeda
-Yang pasti DPRD Kota Kendari dan Pemprov Sultra telah mengusulkan nama calon Pj.Wali Kota Kendari ke Kemendagri

DPRD USUL 2 NAMA
-DPRD Kendari mengusulkan 2 nama calon Pj Wali Kota Kendari
-Mereka adalah Asmawa Tosepu dan Nadhira Seha Nur
-Nama keduanya kini sudah ada di meja Mendagri Tito Karnavian
-Sedangkan Pemprov Sultra mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota
-DPRD Kendari dan Pemprov mengusulkan nama-nama sejak Agustus 2023

SEKILAS 2 CALON PJ WALI KOTA
-Asmawa Tosepu, adalah Pj Wali Kota Kendari saat ini
-Asmawa Tosepu juga menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
-Sedangkan Nadhira Seha Nur menjabat Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB RI

KOMPOSISI USULAN DARI FRAKSI
-DPRD Kendari usulkan 2 nama berdasarkan masukan fraksi-fraksi
-6 fraksi mengusulkan nama Asmawa Tosepu
-1 fraksi mengusulkan nama Asmawa Tosepu dan Nadhira
-Rapat fraksi DPRD dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Sekjen Kemendagri perihal usulan nama Pj Wali Kota ke DPRD Kendari

MEKANISME PENGUSULAN
SESUAI PERMENDAGRI NO.4/2023

Pasal 9 ayat 1 :
-Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a.Menteri;
b.gubernur; dan
c.DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota
-Masing-masing komponen mengusulkan 3 nama

Pasal 10
Ayat 1 :
-9 nama calon pj.bupati/wali kota usulan 3 komponen dibahas oleh menteri
-9 nama akan mengerucut menjadi menjadi 3 nama
-Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

Ayat 3 :
-Menteri menyampaikan 3 nama usulan calon Pj.Bupati kepada Presiden
-Usulan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara
-Usulan itu sebagai bahan pertimbangan Presiden

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version