KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mewajibkan kembali penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye yang baru diterbitkan.
Dalam draf rancangan PKPU sebelumnya, KPU RI sempat menghapus ketentuan LPSDK tersebut. Sontak saja, kebijakan itu mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Sebab, penghapusan tersebut dianggap menurunkan transparansi dana kampanye pemilu.
LPSDK merupakan instrumen untuk memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu. Baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah.
Dalam PKPU 18/2023, KPU telah mengatur kewajiban penyampaian LPSDK kepada semua kontestan pemilu. Baik partai politik, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) di semua tingkatan, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun waktu pelaporan dana kampanye itu berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan ketentuan tersebut. Dia mengungkapkan, diaturnya ketentuan LPSDK itu merupakan bentuk keterbukaan KPU atas saran dan masukan masyarakat. Keputusan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa KPU tidak mengakomodasi aspirasi publik. ’’Ini bukti bahwa KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu,’’ ujar Idham, kemarin.
Dalam penyusunan PKPU, lanjut dia, pihaknya selalu menjalankan metode deliberatif. Artinya, legitimasi hukum harus diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil dan partisipasi masyarakat. ’’Deliberatif adalah salah satu metode KPU dalam legal drafting,’’ imbuhnya.
Soal teknisnya, Idham menjelaskan, LPSDK dan laporan dana kampanye lainnya akan dipantau melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka). Sistem itu juga sebagai bentuk KPU telah memanfaatkan teknologi informasi. ’’KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menggunakan sikadeka dalam penerimaan laporan dana kampanye itu,’’ tuturnya.
Selain LPSDK, ada dua laporan yang wajib disampaikan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK) yang dimulai 16 November 2023 serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seusai kampanye berakhir. Karena itu, semua kontestan pemilu wajib mematuhinya. (far/c18/hud)