Catatan untuk Penjabat Gubernur

  • Bagikan

OLEH : Dr. Winner A. Siregar, SH, MH.
(Dosen Unsultra dan Praktisi Hukum)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pada 5 September 2023 Presiden Jokowi melantik 9 penjabat gubernur yang akan bertugas selama 1 tahun kedepan. Diantara yang dilantik itu adalah Andap Budhi Revianto, seorang purnawirawan perwira tinggi Polri yang sejak Maret 2021 mengemban amanat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham. Ia ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara. Bersama 9 orang yang lain (meski Penjabat Gubernur NTB akan dilantik belakangan- menyesuaikan habisnya masa jabatan), ia akan menjalankan tugas selama satu tahun sejak dilantik. Dalam kurun waktu itu para PJ setidaknya punya tugas berat menjaga tahapan Pemilu sebagaimana PKPU. Tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 adalah masa Kampanye Pemilu, lalu 11-13 Februari 2024 Masa Tenang, 14-15 Februari 2024 tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara, 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Dimensi ini terkait dalam hal wakil Pemerintah Pusat.

Tugas Pokok Penjabat

UU tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi kewenangan, wewenang kepala daerah sebagaimana tertuang dalam UU Pemda, meliputi: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ihwal pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: "(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang: melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

Sultra Terkini

Sulawesi Tenggara saat ini bersama dengan provinsi tetangga Sulawesi Tengah adalah daerah yang dinamika hukum, politik, ekonominya sangat dinamis. Indikator sederhana dari itu adalah lalu lintas orang, barang, dan jasa. Frekwensi perlintasan darat misalnya. Ini berbeda dengan bertahun-tahun lampau dimana Sulawesi Selatan lebih mudah diakses sebagai tetangga provinsi. Saat ini karena kesamaan pengembangan industrialisasi maka relasi itu mengalami perkembangan luar biasa.
Kasus pertambangan Mandidodo dan kemarahan public atas illegal mining, keterlibatan aparat penegak hukum, juga bagaimana masyarakat umum belum merasakan dampak dan manfaat langsung pertambangan adalah satu dari sekian catatan penting itu. Ibaratnya, belum menjadi stakeholder tersendiri, masih lingkaran tertentu yang merasakannya.

5 tahun terakhir kita bisa membaca dinamika pemerintahan daerah, termasuk tuntutan infrastruktur yang masih bersoal. Pejabat terkait mesti memberi laporan yang benar soal ini. Tetapi juga mesti ada kehati-hatian dalam mendayung. Pengalaman pimpinan kepolisian di daerah mungkin membantu dari satu aspek, tetapi kemampuan menggerakkan birokrasi juga merupakan satu seni tersendiri. Karena kedekatan dari beberapa segi antara politisi daerah dan birokrasi maka netralitas menjadi sulit. Koordinasi, karena bagaimanapun pemerintahan daerah termasuk penunjukan pejabatnya memiliki dimensi politik sendiri. Koordinasi itu kata yang mudah diucapkan, tapi susah dilaksanakan.
Salah satu dukungan itu mesti didapatkan dari lembaga penyelenggara pemilu diberbagai tingkat. Jika pemilu menjadi kendala maka sebagian tanggung jawab itu ada pada penjabat yang diangkat ini. Maka perlu memastikan kesiapan dari berbagai hal menyangkut agenda Pemilu Februari nanti.

Penutup

Era keterbukaan informasi ini memungkinkan semua orang mengakses informasi dasar yang dapat dipublikasi dan sekaligus memberi penilaian atas informasi yang tersedia. Maka penilaian obyek dan subyektif sekaligus tersedia. Dalam konteks Pak Andap, misalnya pernah Kapolda Sultra adalah salah satu anggapan dasar empirik penunjukan dan penerimaan masyarakat sekaligus. Mengapa pilihan presiden ke beliau tentu juga terdapat pertimbangan politis, taktis, dan strategis pada saat bersamaan.
Dalam kondisi tugas rangkap jabatan Sekjen maupun Pj menjadi tantangan tersendiri bagi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas. Maka ia mesti bekerja dengan solid dengan perangkat jabatan lain, memenangkan dukungan DPRD, tokoh politik yang ada, masyarakat, lembaga keumatan dan kelompok pemuda mahasiswa. Dengan berbagai stakeholder daerah.

Netralitas sebagaimana mana pesan Mendagri adalah penting. Dimensi mewakili pemerintah pusat itu menentukan. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan, sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik mesti paling tidak transparan, partisipatif dan akuntabel.
Kinerja setahun ini akan bisa merupakan gambaran antitesa atau kelanjutan yang biasa saja, reguler, karena tugas. Disitu tantangan penilaian akhir menentukan. dan itu harus dimulai dengan kemauannya untuk membuka diri untuk diakses. Era kepemimpinan populisme saat ini masih terus mencari penyesuaian dengan adaptasi tugas pokok fungsi yang diperintah oleh undang-undang. (**)

  • Bagikan