KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19 Agustus lalu. Dalam perjalanannya, tak ada satupun tanggapan dan masukan atas DCS tersebut.
Ketua KPU Wakatobi, La Deni, menjelaskan, setelah pengumuman DCS pada tanggal yang sama juga tanggapan dan masukan masyarakat sudah dilakukan. “Selama pengumuman DCS sampai berakhir, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tapi kalau untuk daftar calon tetap (DCT) belum bisa kita pastikan apakah juga sama dengan DCS atau tidak,” jelas La Deni, Minggu (3/9).
Ia menambahkan, jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk DCS dipastikan tidak akan lagi bertambah. Justru kemungkinan akan ada yang berkurang. Itu apabila nanti ada Bacaleg yang mengundurkan diri tapi tidak diganti oleh partainya. “Tapi sejauh ini belum ada," tambahnya.
Sementara itu, pada program selanjutnya, ada pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. “Itu akan dimulai pada tanggal 14 sampai 20 September 2023 mendatang,” beber La Deni.
Sekadar diketahui, pada tahapan penetapan DCT, ada tiga kegiatan yang akan dilakukan. Diantaranya, pencermatan rancangan DCT, penyusunan dan penetapan hingga pengumuman yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023. (c/thy)