KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jadwal tanggapan publik terhadap penetapan Daftar Capon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Muna Barat (Mubar) telah berakhir, 28 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar tak menerima satupun tanggapan masyarakat.
“Kita buka ruang tanggapan masyarakat dari 19 sampai 28 Agustus, tetapi tidak ada yang tanggapi soal pengumuman DCS,” kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat dikonfirmasi Minggu (3/9).
Setelah tahapan tersebut, kata dia, masuk pada tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai jadwal pencermatan DCT akan berlangsung selama 10 hari; 24 September hingga 3 Oktober.
Pada ruang pencermatan DCT itu, kata dia, partai politik masih bisa melakukan pergantian Bacaleg, namun tidak bisa menambah. Misalnya, Parpol kekurangan Bacaleg di salah satu Dapil, itu tidak bisa menambah Bacaleg. Tetapi untuk melakukan pergantian masih bisa. “Kemudian pergantian Bacaleg itu menjadi kewenangan Parpol, tetapi yang bisa dilakukan pergantian adalah Bacaleg yang memenuhi syarat di DCS,” terangnya.
Pada prinsipnya tidak bisa menambah jumlah Bacaleg di satu Dapil, tetapi melakukan pergantian bisa. Itupun pergantianya pada konteks Bacleg yang memenuhi syarat di DCS. (ahi/c)