Parlemen Dalami Tuntutan Aliansi Pekerja

  • Bagikan
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat memimpin RDP terkait tuntutan asosiasi pekerja tambang di gedung Sekretariat DPRD Sultra kemarin. (KAMALUDDIN/KENDARI POS)
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat memimpin RDP terkait tuntutan asosiasi pekerja tambang di gedung Sekretariat DPRD Sultra kemarin. (KAMALUDDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini, menindaklanjuti tuntutan aspirasi dari aliansi pekerja tambang di gedung Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (29/8) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengungkapkan akan menyelesaikan persoalan ini. Untuk itulah, dirinya bersama Komisi II dan IV akan melakukan penelusuran terkait kontrak kerja antara karyawan dan pihak perusahaan.

“Dari hasil kesimpulan RDP, DPRD dan dinas terkait akan segera membedah perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja PT OSS tentang hak-hak sesuai dengan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait hak asasi atau tuntutan tenaga kerja itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menggelar rapat gabungan Komisi II, III dan IV bersama pihak terkait dan PT OSS untuk membedah kontrak kerja dari tenaga kerja. “Supaya ini jangan berlarut-larut, maka kita harus libatkan semua pihak terkait, termasuk dari komisi lainnya yang ada kaitannya dengan kesejahteraan pekerja buruh perusahaan, “ katanya.

Sebelumnya, sejumlah demonstrasi yang tergabung dalam aliansi asosiasi pekerja telah menuntut peraturan yang dinilai merugikan para buruh driver. “Pekerja meminta perusahaan memberi jaminan keselamatan dan mengatur jam kerja sesuai aturan,” kata koordinator lapangan, Sugianto.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD dan OPD terkait untuk membedah dan menelaah perjanjian kerja apakah sesuai atau tidak dengan perjanjian yang diberikan perusahaan kepada pekerja. “DPRD Sultra dan dinas terkait harus melakukan kajian terkait kontrak pekerja dan perusahaan. Sebenarnya, ini hanya persoalan jam kerja itu mau diluruskan,” tambahnya. (c/kam)

  • Bagikan